Senin, 6 Oktober 2025

Ketua KPK: Pengembalian Uang Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji Hampir Rp100 Miliar

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta pada Senin (6/10/2025). Foto: Antara

Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, sudah ada pihak yang mengembalikan uang terkait kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Dalam keterangannya, hari ini, Senin (6/10/2025), di Jakarta, Setyo bilang uang yang dikembalikan asosiasi dan travel haji jumlahnya hampir mencapai Rp100 miliar.

“Secara keseluruhan kalau ratusan miliar mungkin belum, kalau puluhan miliar mungkin sudah, mendekati 100 miliar ada, gitu, ya,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, Ketua KPK tidak menjelaskan siapa saja yang sudah mengembalikan uang. Dia menyebut, Penyidik KPK terus berupaya melacak dan melakukan penyitaan.

“Tentu kami kejar semaksimal mungkin, selama memang terinformasi ada aset, dan aset tersebut merupakan aset bergerak atau tidak bergerak itu merupakan rangkaian dalam perkara itu pasti dilakukan pelacakan semaksimal mungkin,” tegas Setyo.

Sebelumnya, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK KPK mengungkapkan, sejumlah biro travel haji yang tergabung dalam asosiasi Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (Himpuh) atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) mengembalikan uang yang diduga terkait kasus korupsi kuota haji.

Khalid Basalamah Pemilik Biro Perjalanan Haji Uhud Tour salah satu pihak yang mengembalikan uang ke KPK.

Dalam siniar di YouTube, Khalid mengaku menjadi korban Ibnu Mas’ud Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata yang menawarkan visa haji khusus dengan klaim resmi dari Kementerian Agama RI.

Sekadar informasi, mulai hari Sabtu (9/8/2025), KPK meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Walau begitu, sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangkanya.

KPK sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) tiga orang saksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Masing-masing, Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama, Fuad Hasan Masyhur pemilik travel haji dan umrah, serta Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama.

Kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi tahun 2023.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi jual beli kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas daerah Condet, Jakarta Timur, Tim KPK mengamankan barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti berupa tanah dan bangunan. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 6 Oktober 2025
29o
Kurs