Setyo Budiyanto Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tak mempermasalahkan Dewan Pengawas KPK yang memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga jaksa penuntut umum lembaga antirasuah itu mengenai Bobby Nasution Gubernur Sumatera Utara (Sumut).
“Enggak ada masalah. Itu kan proses. Ya, namanya proses karena ada mungkin masyarakat yang melaporkan, orang yang melakukan atau menganggap sebagai sebuah keluhan, dan lain-lain, silakan. Ya, berproses saja,” ujar Setyo usai menghadiri rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia 2025 di Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Senin (8/12/2025) seperti dikutip Antara.
Sejumlah personel KPK itu sebelumnya diperiksa Dewas untuk mendalami dugaan “enggan” memanggil Bobby Nasution yang juga menantu Joko Widodo Presiden ke-7 RI, dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan di Sumut.
Setyo sendiri meyakini Dewas dalam memeriksa pelaksana tugas deputi, penyidik, hingga JPU telah melakukannya sesuai dengan prosedur. “Kami juga akan menyikapi sesuai dengan apa yang menjadi tanggung jawab daripada para penyidik. Kita tunggu saja hasilnya,” katanya.
Sebagai informasi, pada 26 Juni 2025, KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan korupsi pada proyek pembangunan jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumut, dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Sumut.
Selanjutnya, pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus yang terbagi menjadi dua klaster tersebut, yakni Topan Obaja Putra Ginting (TOP) Kepala Dinas PUPR Sumut, Rasuli Efendi Siregar (RES) Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Gunung Tua Dinas PUPR Sumut merangkap pejabat pembuat komitmen, Heliyanto (HEL) PPK di Satker PJN Wilayah I Sumut, Muhammad Akhirun Piliang (KIR) Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group, dan Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang (RAY) Direktur PT Rona Na Mora.
Klaster pertama berkaitan dengan empat proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas PUPR Sumut, sedangkan klaster kedua terkait dua proyek di Satker PJN Wilayah I Sumut. Total nilai enam proyek di dua klaster tersebut sekitar Rp231,8 miliar.
Untuk peran para tersangka, KPK menduga Akhirun dan Rayhan Piliang sebagai pemberi dana suap. Sementara penerima dana di klaster pertama adalah Topan Ginting dan Rasuli Efendi Siregar, sedangkan di klaster kedua adalah Heliyanto.
Adapun Nama Bobby Nasution sebetulnya sempat muncul dalam kasus suap proyek infrastruktur di Sumatera Utara. Namun hingga perkara itu bergulir di pengadilan, KPK tidak pernah memanggil maupun memeriksanya.
Pada 17 November 2025, Koalisi Aktivis Mahasiswa Indonesia (KAMI) mengadukan penyidik sekaligus Kepala Satuan Tugas KPK Rossa Purbo Bekti atas dugaan penghambatan proses hukum terhadap Bobby Nasution.
Pada 18 November 2025, Dewas KPK mengatakan akan berdiskusi terlebih dahulu dalam kurun waktu maksimal 15 hari untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Dewas KPK kemudian memeriksa pelaksana tugas deputi pada 2 Desember 2025, JPU KPK pada 3 Desember 2025, dan sejumlah penyidik pada 4 Desember 2025. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
