Minggu, 18 Mei 2025

Ketua MUI Jelaskan Pentingnya Peran Negara dalam Tata Kelola Zakat

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
KH Masduki Baidlowi, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi. Foto: Antara

KH Masduki Baidlowi Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Informasi dan Komunikasi mengemukakan keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat adalah sah dan penting, merujuk kepada Fatwa MUI Nomor 8 Tahun 2011 tentang Amil Zakat.

Melalui keterangan tertulisnya, Minggu (18/5/2025), Masduki memaparkan ketentuan Fatwa MUI 8/2011 tersebut memperlihatkan pentingnya peran fasilitasi pemerintah dalam pembentukan amil zakat melalui dua model.

Pertama, diangkat oleh pemerintah dan kedua dibentuk oleh masyarakat, yang kemudian disahkan oleh pemerintah.

“Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tidak diabaikan, partisipasi masyarakat tetap difasilitasi,” jelas Masduki seperti dilansir Antara.

Dia memaparkan, salah satu rujukan dalam konsiderans fatwa tersebut adalah pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri) yang menjelaskan definisi amil, yang artinya seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.

Berdasarkan hal tersebut, dia menilai terdapat peran negara yang besar pada pembentukan amil zakat dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan kemaslahatan.

“Relasi agama dan negara di Indonesia ini khas. Meskipun bukan negara agama, Indonesia bukan negara yang meminggirkan urusan agama. Relasi agama dan negara bersifat simbiotik. Negara tidak masuk ke wilayah doktrin agama, tapi memfasilitasi tata kelola urusan agama,” kata Masduki.

Lebih lanjut, dia menekankan negara tidak mewajibkan zakat. Namun l, karena zakat berdimensi publik, dapat mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, negara mendukung, salah satunya dengan membentuk Baznas.

Seperti disebutkan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, lanjut dia, maka Pemerintah Indonesia membentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), dimana status Baznas adalah lembaga pemerintah non-struktural, bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Meskipun lembaga pemerintah, kata Masduki, keanggotaan Baznas sebagian besar berasal dari unsur masyarakat, dengan sebelas orang anggota yang delapan diantaranya berasal dari unsur masyarakat.

“Izin dan rekomendasi ini lebih dalam kerangka agar lebih terintegrasi dan sama-sama menjaga akuntabilitas, sehingga daya guna dan hasil gunanya makin efektif,” ucap Masduki Baidlowi.(ant/kak/bil/rid)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Mobil Terbakar Habis di KM 750 Tol Sidoarjo arah Waru

Kecelakaan Dua Truk di KM 751.400 Tol Sidoarjo arah Waru

Surabaya
Minggu, 18 Mei 2025
29o
Kurs