Minggu, 27 Juli 2025

Khofifah Bentuk Tim Khusus Siapkan Regulasi Sound Horeg, Ditarget Selesai Agustus

Laporan oleh Wildan Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur dan Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim saat memimpin rakor pembahasan regulasi sound horeg di Gedung Negara Grahadi. Foto: Humas Pemprov Jatim

Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim) bersama sejumlah pihak bakal segera menyiapkan tim khusus untuk merumuskan regulasi untuk mengatasi polemik kegiatan sound horeg di Jatim.

Penyiapan tim dan regulasi ini merupakan hasil dari rapat koordinasi yang digelar Khofifah dan Emil Elestianto Dardak Wagub Jatim Emil bersama Kombes Pol Jimmy Agustinus Anes Karo Ops Polda Jatim dan jajarannya, serta M. Hasan Ubaidillah Sekretaris MUI Jatim juga sejumlah Kepala OPD Jatim di Gedung Negara Grahadi.

Rakor tersebut membahas penyusunan aturan aturan mengenai penggunaan sound horeg di Kabupaten/Kota di Jawa Timur dan pembentukan tim khusus untuk merumuskan kebijakan terbaik untuk semua pihak.

“Kami melihat tinjauan aspek agama, lingkungan, budaya, hukum bahkan kesehatan untuk mencari jalan tengah supaya bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pihak,”kata Khofifah dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).

Fenomena sound horeg marak di berbagai wilayah di Jatim seperti di Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, Malang dan lainnya. Menurut Khofifah, Pemerintah membutuhkan payung regulasi baik Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama.

“Apakah nanti itu bentuknya Pergub, Surat Edaran atau Surat Edaran Bersama, konsiderannya harus dibuat yang komplit. Jadi kalau komplit, kita tidak sebut horeg kalau tidak tinggi skala desibelnya,” jelasnya.

Khofifah menyatakan kegiatan sound horeg berbeda dengan sound sistem biasa yang digunakan warga saat acara. Hal itu bisa dibedakan dari tingginya suara yang dihasilkan oleh sound horeg bisa mencapai 100 desibel lebih.

Sedangkan, lanjut Khofifah, rata-rata orang akan mendengarkan perhelatan sound horeg di atas satu jam. Hal itu berdasarkan ketentuan WHO, efek lingkungan maupun kesehatan harus ada alat pengukurnya. Sehingga dikhawatirkan kegiatan sound horeg menimbulkan dampak ke berbagai aspek.

Khofifah menyatakan regulasi sound horeg ditargetkan sudah final pada Bulan Agustus mendatang.

“Sehingga kualifikasi seperti itu harus dicantumkan di dalam regulasi yang akan kita putuskan bersama. Ini mendesak karena bertepatan dengan bulan Agustus adalah bulan HUT Kemerdekaan, maka diharapkan 1 Agustus ini sudah harus final,” terangnya.

Gubernur Jatim itu mengakui bahwa regulasi soal sound horeg memang sedang ditunggu oleh tiap kabupaten/kota.

Pertimbangan-pertimbangan hasil pendalam jajaran POLRI, bahtsul masail MUI, dan masukan berbagai elemen masyarakat menjadi penting karena sound horeg menimbulkan dampak sosial, ekonomi, hingga kesehatan.

Tim khusus yang dibuat Pemprov Jatim melibatkan berbagai lembaga baik Polda Jatim, MUI Jatim, Kanwil Hukum, Dokter dan lainnya.

Sementara itu Emil Elestianto Dardak Wakil Gubernur Jatim mengatakan regulasi sound horeg nanti bisa berupa peraturan ataupun panduan khsusus.

“Intinya masyarakat butuh kepastian, jadi ini diatur. Sound system itu boleh, terminologi horeg itu masih ada perbedaan pandangan satu sama lain mengenai apa yang disebut horeg. Maka kita kembali kepada aturan dan regulasi, apa yang diperkenankan dalam konteks tersebut,” tandasnya.(wld/bil/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Minggu, 27 Juli 2025
33o
Kurs