
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur hari ini menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.
Pantauan suarasurabaya.net, Khofifah tiba di tempat pemeriksaan di Polda Jawa Timur sekitar pukul 09.50 WIB, Kamis (10/7/2025). Khofifah diketahui masuk lewat pintu sisi belakang Gedung Tribrata yang tidak terpantau awak media.
Selain itu sejumlah anggota aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim juga tampak hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
Heru Prasetyo Ketua MAKI Jatim mengaku akan mendampingi Khofifah untuk pemeriksaan oleh penyidik KPK. Dalam agenda hari ini, Gubernur Jatim itu diperiksa sebagai saksi.
“MAKI Jawa Timur akan mendampingi Ibu Gubernur Jatim dalam permintaan keterangan dari KPK,” katanya.
Heru mengaku dari komunikasinya Kamis pagi, Khofifah mengaku siap menjalani pemeriksaan dan menjawab pertanyaan penyidik KPK.
“Komunikasi yang terjadi pagi ini tadi ibu siap untuk menghadiri, sangat fokus untuk menjawab apa yang beliau tahu, beliau dengar dan beliau ketahui,” ucapnya.
Heru mengatakan berdasarkan konstruksi hukum dana hibah ini, Khofifah hanya mengesahkan dan menandatangani saja. Sedangkan pertanggungjawaban dana itu lebih besar pada Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim.
“Sehingga saya yakin, jauh sekali kalau mau menyentuh ibu untuk bisa diseret sebagai tersangka,” tuturnya.
Sekadar informasi, KPK masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi Dana Hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka penerima, dan 17 orang pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.
Lalu, dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang dari unsur penyelenggara negara.
Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Sesudah melalui serangkaian persidangan, Selasa (23/9/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Sahat 9 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Politikus Partai Golkar itu juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar.(wld/kir/ipg)