Jumat, 13 Juni 2025

KKP: Kegiatan Pertambangan Tidak Boleh Dilakukan di Pulau-Pulau Kecil

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Salah satu pulau di kawasan Raja Ampat, Papua Barat yang dijadikan lokasi pertambangan nikel. Foto: X @SocReviewId

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengatakan kegiatan pertambangan di pulau-pulau kecil sudah dilarang apabila memberikan dampak kepada lingkungan dan masyarakat.

“Memang pulau-pulau kecil itu sebenarnya memang tidak boleh dilakukan penambangan apabila menimbulkan dampak secara ekologis,” kata Ahmad Aris Direktur Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil KKP dalam diskusi secara daring di Jakarta, Kamis (12/6/2025) yang dilansir Antara.

Hal itu juga sudah sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023, yang menyatakan bahwa penambangan mineral di wilayah-wilayah tersebut, dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan (irreversible), melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.

Aris mengatakan, terkait kasus penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya bahwa semuanya masuk dalam pulau sangat kecil atau yang dikenal sebagai micro islands. Sebuah pulau masuk dalam kategori sangat kecil ketika memiliki luasan di bawah 100 kilometer persegi atau 10 ribu hektare.

Pulau sangat kecil sendiri sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil Dan Perairan Di Sekitarnya.

Larangan kegiatan pertambangan untuk pulau yang luasannya kurang dari 10 ribu hektare itu, salah satunya karena ketika apapun aktivitas yang dilakukan di pulau tersebut akan berdampak kepada laut, mengingat luasannya yang sangat kecil.

“Sehingga kegiatan yang sifatnya eksploitatif, mengubah bentang alam, itu tidak boleh dilakukan karena pasti berdampak ke laut,” tuturnya.

Dalam kesempatan tersebut, dia mengatakan KKP memiliki kewenangan untuk memberikan izin bagi penanaman modal asing dan rekomendasi penanaman modal dalam negeri untuk pemanfaatan pulau kecil hanya untuk wilayah areal penggunaan lain (APL).

Sementara untuk kawasan hutan, berada di bawah Kementerian Kehutanan (Kemenhut). (ant/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Avanza Terbalik Usai Tabrak 2 Mobil Parkir

Surabaya
Jumat, 13 Juni 2025
29o
Kurs