Kamis, 26 Juni 2025

KLH: Daerah yang Masih Gunakan TPA Open Dumping Tak Akan Dapat Adipura

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Ilustrasi salah satu Tempat Pembuangan Sampah terbuka atau Open Dumping. Foto: Antara

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menegaskan daerah yang masih menggunakan sistem tempat pemrosesan akhir (TPA) secara open dumping atau pembuangan sampah terbuka, tidak akan mendapatkan Penghargaan Adipura dan bahkan berpotensi menerima Predikat Kota Kotor.

Ade Palguna Deputi Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) KLH, menjelaskan bahwa pihaknya bersama Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) saat ini tengah menyiapkan peraturan menteri yang mengatur konsep baru penilaian Adipura.

“Yang jelas, pasti tidak akan dapat Adipura yang open dumping,” kata Ade Palguna, Kamis (26/6/2025) seperti dilansir Antara.

Dalam konsep baru ini, Adipura tidak lagi hanya menilai aspek estetika dan kebersihan, melainkan lebih fokus pada sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan kebijakan daerah.

Predikat Kota Kotor menjadi bagian baru dalam klasifikasi penghargaan Adipura. Status ini akan diberikan kepada kota atau kabupaten dengan kinerja pengelolaan sampah paling rendah sebagai bentuk peringatan.

Penilaian Adipura yang direvitalisasi kini menitikberatkan pada tiga aspek utama, yakni sistem pengelolaan sampah dan kebersihan, kebijakan dan anggaran daerah, serta kesiapan sumber daya manusia dan fasilitas pendukung.

Evaluasi dilakukan berdasarkan operasional TPA, tingkat layanan pengangkutan, hingga rasio pengelolaan terhadap kapasitas wilayah.

Nantinya empat klasifikasi hasil penilaian Adipura yang akan diterapkan, yakni Adipura Kencana untuk daerah dengan kinerja terbaik, Adipura untuk capaian tinggi, Sertifikat Adipura bagi pemenuhan kriteria dasar, serta Predikat Kota Kotor untuk daerah dengan performa terburuk.

Data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) menunjukkan bahwa timbulan sampah di Indonesia pada 2023 mencapai 56,63 juta ton, namun baru sekitar 39,01 persen atau 22,09 juta ton yang berhasil terkelola.

Sisa sampah yang tidak terkelola berpotensi mencemari lingkungan. Sementara itu, hingga 2024, tercatat timbulan sampah mencapai 34,21 juta ton berdasarkan laporan dari 317 kabupaten/kota. (ant/bil/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 26 Juni 2025
27o
Kurs