Selasa, 18 November 2025

Komisi II DPR Desak Pelepasan Aset Tanah Darmo Hill untuk Berikan Kepastian Hukum Warga

Laporan oleh Muchlis Fadjarudin
Bagikan
Suasana RDP dan RDPU Komisi II DPR RI dengan Sekjen Kementerian ATR BPN RI, Wagub Jatim, Wali Kota Surabaya, DPRD Surabaya, FATWA dan PT Dharma Bhakti Adijaya membahas kasus tanah Darmo Hill Surabaya, Selasa (18/11/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi II DPR RI menegaskan perlunya percepatan penyelesaian sengketa lahan Eigendom Verponding (E.V.) No.1278 seluas 220,4 hektare yang selama ini diklaim sebagai aset Pertamina di kawasan Darmo Hill, Dukuh Pakis, Surabaya.

Sikap itu muncul dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), Selasa (18/11/2025), bersama jajaran Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kota Surabaya, DPRD Surabaya, BPN Jatim, BPN Surabaya I, Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA), dan PT Dharma Bhakti Adijaya selaku pengembang Perumahan Darmo Hill.

Muhammad Rifqinizamy Karsayuda Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan bahwa Komisi II telah memahami persoalan yang disampaikan warga maupun pengembang.

“Komisi II DPR RI telah mendengar, memahami, dan akan menindaklanjuti penyelesaian permasalahan yang disampaikan oleh FATWA dan PT Dharma Bhakti Adijaya,” ujarnya dalam rapat tersebut.

Emil Dardak Wakil Gubernur Jatim dan Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya beserta stakeholder menghadiri RDP dan RDPU dengan Komisi II DPR RI di Gedung Nusantara Kompleks Parlemen Senayan Jakarta membahas kasus tanah Darmo Hills Surabaya, Selasa (18/11/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi II meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan sengketa ini melalui mekanisme nonlitigasi. Rifqi menegaskan perlunya mediasi yang melibatkan Pertamina, Badan Pengelola BUMN, serta Kementerian Keuangan sebagai pengelola Barang Milik Negara (BMN).

“Kami meminta Kementerian ATR/BPN menyelesaikan masalah ini lewat mediasi, sekaligus mendorong proses pelepasan aset tanah sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah itu, tanah dapat diserahkan kepada masyarakat yang sudah lama menguasainya secara sah,” kata Rifqi.

Komisi II juga menekankan pentingnya percepatan proses perolehan hak atas tanah bagi warga setelah pelepasan aset dilakukan oleh Pertamina melalui Kementerian Keuangan.

“Ini untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat,” tegasnya.

Selain itu, Komisi II memohon kepada pimpinan DPR RI agar memfasilitasi pertemuan lintas kementerian dan BUMN, termasuk Pertamina, guna mempercepat penyelesaian sengketa Darmo Hill serta sejumlah isu pertanahan lain yang masih tertunda. Kesimpulan rapat diterima dan disepakati seluruh peserta.

“Terhadap semua kesimpulan, kita sepakati. Alhamdulillah,” tutup Rifqi. (faz/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 18 November 2025
24o
Kurs