
Kasus beredarnya beras oplosan yang dikemas dalam karung bermerek SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) menuai sorotan tajam dari Komisi IV DPR RI.
Daniel Johan Anggota Komisi IV dari Fraksi PKB menyampaikan kekhawatirannya terhadap praktik curang tersebut yang dinilai merugikan masyarakat dan mencoreng upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas pangan.
“Ini sangat merugikan konsumen dan berpotensi menurunkan kepercayaan terhadap program pangan nasional. Masyarakat berhak mendapat beras yang layak konsumsi, bukan beras rusak yang disamarkan dengan kemasan SPHP,” tegas Daniel dalam keterangannya, Selasa (29/7/2025).
Daniel menilai tindakan tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menipu konsumen dengan mencatut nama program pemerintah.
Ia mendesak Perum Bulog untuk melakukan pengawasan lebih ketat, terutama terkait penggunaan karung SPHP yang mulai disalahgunakan oleh oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Bulog harus menutup celah penyalahgunaan karung SPHP. Ini penting demi menjaga integritas program stabilisasi pangan serta melindungi masyarakat dari penipuan,” ujarnya.
Ia juga meminta agar Satuan Tugas (Satgas) Pangan turun tangan secara serius dalam menangani kasus ini. Menurutnya, mafia beras yang mempermainkan kualitas dan harga harus ditindak tegas tanpa kompromi.
“Satgas Pangan tidak boleh tinggal diam. Jangan beri ruang sedikit pun bagi praktik nakal yang hanya mengejar keuntungan tanpa memperhatikan kualitas pangan dan hak konsumen,” tambah Daniel.
Sebelumnya, Ahmad Rizal Ramdhani Direktur Utama Perum Bulog mengungkapkan bahwa beras oplosan tersebut bukan berasal dari gudang Bulog. Pelaku diketahui memanfaatkan karung bekas SPHP untuk mengemas beras berkualitas rendah dan rusak, lalu menjualnya dengan harga tinggi.
Modus yang terungkap terjadi di Kabupaten Pelalawan provinsi Riau, di mana beras seharga Rp8.000 per kilogram dan beras reject dicampur dan dikemas ulang, kemudian dijual dengan harga mencapai Rp13.000 per kilogram.
Menanggapi hal ini, Daniel memastikan bahwa Komisi IV DPR RI akan terus mengawasi dan mendorong penindakan tegas serta perbaikan sistem distribusi agar praktik serupa tidak kembali terjadi.(faz/ham)