
Komisi Nasional (Komnas) Perempuan meminta kepolisian mengusut kasus grup seksual inses di media sosial yang belakangan sedang ramai dan meresahkan masyarakat.
“Walaupun grupnya sudah ditutup, bukan berarti tidak bisa dikejar. Pasti bisa dikejar siapa adminnya, siapa yang mengelola. Saya kira aparat penegak hukum harus menindaklanjuti hal ini,” kata Yuni Asriyanti Ketua Subkomisi Pengembangan Sistem Pemulihan Komnas Perempuan dilansir dari Antara, Sabtu (17/5/2025).
Menurut Yuni, penyelesaian lewat jalur hukum harus dilakukan agar komunitas seperti gup inses itu tidak bermunculan lagi di media sosial.
Jika grup inses tersebut hanya ditutup dan tidak mendapatkan sanksi hukum, Yuni khawatir komunitas tersebut akan terus bermunculan karena merasa difasilitasi dengan mudah oleh media sosial.
Kondisi tersebut dapat membahayakan keselamatan anak-anak, terutama anak perempuan yang dinilai paling rentan mengalami kekerasan seksual.
Tak hanya itu, Komnas Perempuan juga meminta pemerintah terlibat dalam membentuk ruang aman untuk perempuan, terutama anak perempuan di dalam keluarga.
Hal tersebut harus dilakukan lantaran lingkungan keluarga justru menjadi tempat yang paling sering terjadi pelecehan seksual, terutama anak perempuan.
Aktivitas-aktivitas seperti itu, lanjut Yuni, yang memicu terbentuknya grup-grup aktivitas seksual, seperti komunitas inses itu.
“Keluarga sudah tidak boleh lagi jadi tempat untuk terjadinya kekerasan keluarga, sudah tidak boleh lagi menjadi tempat untuk langgengnya nilai-nilai yang tidak setara antara laki-laki dan perempuan,” jelas Yuni.
Dia juga berharap masyarakat luas memiliki kesadaran penuh akan keselamatan perempuan dan anak dalam keluarga sehingga dua objek tersebut tidak melulu menjadi sasaran kekerasan seksual. (ant/saf/faz)