Senin, 29 September 2025

Komnas Perempuan Sebut 3 Perempuan Masih Ditahan Pascademo Akhir Agustus

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Ilustrasi - Aksi unjuk rasa Aliansi Perempuan Indonesia membentangkan poster di gerbang utama gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025). Foto: Faiz Fadjarudin suarasurabaya.net

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melaporkan tiga perempuan berinisial L, F, dan G masih ditahan di Polres Jakarta Utara, Polda Metro Jaya, dan Bareskrim Polri pascademo akhir Agustus dan awal September 2025.

“Ada tiga perempuan yang berhadapan dengan hukum, sampai saat ini masih ditahan di kepolisian. Mereka ditangkap langsung di rumah tanpa pemanggilan resmi terlebih dahulu,” kata Maria Ulfah Ketua Komnas Perempuan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama DPR RI yang dipantau secara daring di Jakarta, Senin (29/9/2025).

Dikutip dari Antara. Maria menjelaskan ketiga perempuan tersebut ditangkap karena unggahan secara spontan di media sosial (medsos) saat unjuk rasa berlangsung.

Pola penangkapan ketiganya dilakukan tanpa prosedur pemanggilan awal, tanpa penasihat hukum, dan keterlambatan pemberitahuan keluarga.

Perempuan berinisial L ditangkap pada 29 Agustus 2025 pukul 17.00 WIB, F pada 1 September 2025 dijemput paksa ke Polda Metro Jaya, dan G pada 29 Agustus 2025 pukul 23.00 WIB.

Korban F memiliki seorang balita yang mengunggah situasi unjuk rasa saat pulang kerja. Unggahan di medsosnya kemudian dihapus tetapi disebarkan ulang oleh orang lain.

“Satu minggu setelahnya ia dipanggil kepolisian,” ujar Maria.

Kemudian, korban G dilaporkan masih berusia 18 tahun, dan saat ini masih ditempatkan di tahanan narkoba. G mengaku unggahannya di medsos adalah ulah sang suami, bukan dirinya sendiri.

“Mereka ditangkap dengan tuduhan pasal berlapis. Ketiganya mengalami pola penangkapan tanpa prosedur tanpa penasehat hukum, keterlambatan pemberitahuan kepada keluarga, dan menghadapi sangkaan di atas lima tahun,” ucap Maria.

Selain ketiga orang tersebut, Komnas Perempuan juga menemukan berbagai bentuk kekerasan dan pembatasan ruang aman dalam unjuk rasa, mulai dari kekerasan seksual non-fisik, pelecehan verbal, komentar seksis, hingga ujaran bernuansa rasial terjadi di Maluku Utara, Lampung, Mataram, Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Palembang. (ant/ata/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Senin, 29 September 2025
29o
Kurs