
Kompol Cosmas Kaju Gae Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brimob Polri resmi diberhentikan secara tidak hormat dari keanggotaan Polri karena kasus meninggalnya Affan Kurniawan pengemudi ojek online (Ojol) yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob.
Pemecatan itu diputuskan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Rabu (3/9/2025) di kantor Divpropam Polri, Jakarta.
Kombes Pol. Heri Setiawan Ketua Majelis Sidang KKEP menilai, tindakan Cosmas merupakan pelanggaran berat dan perbuatan tercela.
Sebelumnya, Cosmas telah menjalani penempatan khusus selama enam hari sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Sanksi akhir berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pun dijatuhkan.
Selain Cosmas, Bripka Rohmat Anggota Brimob Polda Metro Jaya sekaligus sopir kendaraan taktis juga akan menjalani sidang kode etik pada Kamis (4/9/2025) dengan dugaan melakukan pelanggaran berat serupa.
Sementara itu, lima anggota lain yang diduga melakukan pelanggaran sedang masing-masing Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David akan menjalani sidang kode etik dalam jadwal yang akan diumumkan kemudian.
Kasus itu menjadi sorotan publik setelah Affan Kurniawan meninggal dunia akibat dilindas mobil taktis Brimob pada 28 Agustus 2025 malam saat terjadi unjuk rasa di sekitaran Gedung DPR yang berujung kerusuhan.
Lokasi meninggalnya Affan di daerah Pejompongan, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.(faz/rid)