
Dave Laksono Wakil Ketua Komisi I DPR RI menyatakan, konten digital dan media sosial dipastikan tetap masuk dalam pembahasan revisi Undang-Undang Penyiaran.
“Salah satu diskusinya atau pun juga input yang kita terima bahwa dibutuhkan sebuah pengaturan yang berkaitan dengan platform digital,” katanya seusai Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Jumat (26/9/2025).
Dave mengatakan, pengaturan tersebut diperlukan agar regulasi penyiaran bisa menyesuaikan dengan perkembangan teknologi dan tren media.
“Dan ini juga sudah masuk dalam bahan untuk kita formulasikan, agar diatur dengan baik, tanpa mengurangi kebebasan untuk berekspresi dan juga berkreasi,” ucapnya.
Pihaknya berharap, revisi Undang-Undang Penyiaran yang pertama kali dibahas sejak 2012 itu, bisa relevan menghadapi perubahan zaman ke depan.
“Ya kita lihat, ini sudah kita bahas, nanti kita tinggal sesuaikan dengan seberapa jauh kita bisa masukkan mengenai digitalisasi ini,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyatakan bahwa pembahasan Undang-Undang Penyiaran tidak bertujuan untuk membatasi kebebasan pers maupun investigasi jurnalistik.
“Tidak ada maksud untuk memberangus demokrasi. Pers harus tetap menjadi wadah penyampaian aspirasi, memberikan informasi, dan melakukan koreksi terhadap jalannya kehidupan berbangsa,” ujarnya.
Seperti diketahui, rancangan revisi Undang-Undang tahun 2002 tentang penyiaran telah digagas sejak 2012, namun hingga saat ini belum ada hasil revisi dan belum ada pengesahan. Saat ini, pembahasan revisi tersebut masih bergulir.(ris/iss)