
Tim kuasa hukum korban penahanan ijazah yang diduga dilakukan CV Sentoso Seal menyatakan, jumlah aduan sampai sekarang mencapai 44 orang, bertambah dari sebelumnya 31 orang.
Edi Kuncoro kuasa hukum bekas karyawan CV Sentoso Seal menyebut, pihaknya juga memperkarakan polemik penahanan ijazah ke Polda Jawa Timur pada Selasa (22/4/2025).
Rencananya, tim kuasa hukum korban membuat tiga laporan dugaan tindak pidana, yaitu dugaan pidana penipuan, penggelapan, dan menghilangkan barang milik orang lain.
Laporan para korban penahanan ijazah ke Polda Jawa Timur tercatat dengan nomor LP/B/542/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
“Laporan ini adalah dua orang yang mewakili 44 orang. Pertama dugaan tindak pidana penipuan, di mana ada akun-akun media sosial, ada 3 yang kami laporkan,” kata Edi dikonfirmasi, Rabu (23/4/2025).
Laporan selanjutnya terkait dugaan tindak pidana penggelapan. Edi menyatakan, para korban mengaku sudah menyerahkan ijazah atau uang pengganti Rp2 juta sesuai persyaratan. Tapi, waktu resign ijazahnya tetap ditahan.
“Setelah teman-teman resign, yang harusnya ijazah itu dikembalikan, tapi sampai hari ini tidak dikembalikan. Maka ini masuk unsur penggelapan,” tegas Edi.
Dugaan pidana ketiga yang dilaporkan para korban adalah penghilangan barang milik orang lain. Edi menjelaskan laporan itu bermula saat Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) RI sidak Gudang Sentoso Seal, Kamis (17/4/2025).
Dalam sidak itu, diketahui dokumen ijazah asli milik para mantan karyawan CV Sentoso Seal hilang dari tempat penyimpanan.
“Jadi, ketentuan sebagaimana diatur KUHP 406, barangsiapa ketika menghilangkan barang milik orang lain bisa dikenakan pidana. Ini dasar kami adalah dari kejadian ketika sidak dengan Pak Wamen. Bahwa orang yang biasanya mengetahui dan melihat penyimpanan ijazah di belakang mejanya, pada saat sidak barang itu tidak ada,” bebernya
Edi menambahkan, 44 orang pelapor mengaku selama bekerja di CV Sentoso Seal jauh dari kata layak.
“Mereka (durasi) bekerjanya bervariasi, ada yang hanya satu bulan, ada yang sampai satu tahun, bahkan satu tahun setengah. Nah, kondisi kerja di sana jauh dari kata layak,” ungkapnya.
Sementara itu, Satrio Ambasakti (20 tahun) Eks karyawan CV Sentoso Seal mengatakan dapat lowongan kerja itu dari sebuah aplikasi. Padahal, dalam lowongan itu tidak dicantumkan syarat penahanan ijazah asli.
Korban akhirnya memilih resign karena kondisi kerjanya yang dianggap tidak layak dan adanya polemik penahanan ijazah. Satrio juga mengaku sempat dihubungi Jan Hwa Diana Pemilik CV Sentoso Seal saat dia akan keluar dari perusahaan.
“Kata dia, kamu enggak kasihan apa sama Ce Diana? Saya bilang, ya gimana lagi Ce keadaan sudah seperti ini dan enggak bisa dilanjut,” ungkapnya.
Satrio mengaku mendapat upah Rp85.000 per hari atau kurang dari Rp3.000.000 per bulan. Gaji tersebut tidak cukup. Bahkan niatnya bekerja untuk melunasi hutang malah harus kembali berhutang untuk memenuhi kebutuhannya.
“Saya cuma dapat gaji Rp85 ribu per hari. Saya kerja di sana niatnya bayar hutang malah hutangnya nambah juga. Gaji bersih satu bulan mungkin gak sampai Rp3 juta,” katanya.(wld/rid)