
Hasil penyelidikan Polrestabes Surabaya menyebut korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang terungkap di Jalan Kedung Anyar pada Sabtu (31/5/2025) lalu, bertambah menjadi tujuh orang.
Sebelumnya korban berjumlah empat orang yang berasal dari berbagai daerah. Antara lain NS dari Nganjuk, YY dari Cirebon, R dari Sumenep, dan MF dari Cirebon.
AKBP Aris Purwanto Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya mengatakan, korban tambahan sudah ditemukan oleh penyidik.
“Jadi korbannya bertambah, sudah kami temukan beberapa korban, jadi nanti kami dalami. Korbannya ada tujuh (orang),” ucap Aris ketika ditemui di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/6/2025).
Dalam waktu dekat, Aries menyebut akan segera menggelar jumpa pers perkara kasus ini, untuk mengungkap modus dan motif pelaku dalam menjalankan kejahatan perdagangan manusia ini.
“Insyaallah kalau tidak ada halangan, saya rilis hari Kamis besok. Karena masih pendalaman terkait dengan TPPO,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menetapkan dua tersangka TPPO yang terjadi di Jalan Kedung Anyar pada Sabtu (31/5/2025).
AKP Rina Shanty Dewi Nainggolan Kasi Humas Polrestabes Surabaya mengatakan, dua tersangka yang sudah ditahan itu berinisial P dan S.
Hasil penyelidikan sementara polisi, para pelaku menjanjikan korban bekerja di luar negeri dengan gaji senilai Rp6 juta.
Namun saat diajak ke rumah di Jalan Kedung Anyar 2, handphone korban disita dan mereka dikunci dalam kamar
“Kedua pelaku, P dan S, telah ditahan sejak Sabtu,” kata Rina. (wld/saf/ipg)