
Dinas Pendidikan Kota Kediri resmi mencabut aturan sekolah daring setelah menyatakan situasi kondusif.
M. Anang Kurniawan Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri menyebut, pihaknya sudah menghentikan peraturan kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/2148/419.109/2025 Tentang Pelaksanaan Pembelajaran Secara Daring di Satuan Pendidikan Tanggal 1 s.d. 4 Semptember 2025.
Hasil evaluasi Dinas Pendidikan Kota Kediri bersama stakeholder, perkembangan situasi dan kondisi Kota Kediri kondusif dan aman. Belajar normal sudah dimulai per kemarin, Selasa (2/9/2025).
Namun ada aturan antisipatif dengan memperketat pengawasan peserta didik terutama jenjang SMP terkait penggunaan gadget untuk bermedia sosial, serta aktivitas peserta didik di luar jam sekolah, seperti bimbingan belajar dan latihan.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan lembaga Bimbel di Kota Kediri, terutama untuk SMP dan SMA agar sementara waktu melaksanakan pembelajaran daring. Untuk ekskul masih tetap berjalan tetapi kita batasi jamnya,” ujarnya.
Orang tua/wali murid diminta melaporkan posisi dan aktivitas yang sedang dilakukan anak kepada wali kelas setiap pukul 20.00 WIB melalui WhatsApp, serta melakukan antar jemput untuk memastikan anak pulang tepat waktu.
Ia berharap dukungan dari semua pihak mewujudkan Kota Kediri yang aman dan damai, sehingga aktivitas belajar mengajar bisa berjalan dengan normal.
Diberitakan sebelumnya, Kota Kediri juga menyusul Kota Surabaya yang menerapkan belajar daring per Senin (1/9/2025) merespons kerusuhan, Sabtu (30/8/2025). (lta/saf/ipg)