
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (TUNAS), untuk membatasi akses anak-anak di ruang digital.
Hal ini berkaitan dengan kasus anak berusia 9 tahun yang membakar 13 rumah di Sukabumi, karena terinspirasi film yang ditonton di media sosial.
Jasra Putra Wakil Ketua KPAI menekankan pentingnya pengawasan orang tua, sekolah, maupun lingkungan terhadap anak dalam menggunakan media sosial.
“Pengawasan ini perlu terus diupayakan agar kebutuhan anak dalam tumbuh kembang yang cepat, tidak didominasi oleh ruang digital media sosial yang memang sampai sekarang tidak mudah diawasi,” katanya, melansir Antara, Sabtu (24/5/2025).
KPAI pun menyambut baik terbitnya PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak yang membatasi akses anak-anak di ruang digital, khususnya di media sosial dan platform digital lainnya.
PP ini mengatur batas usia anak untuk memiliki akun di platform digital, dengan syarat persetujuan orang tua dan pengawasan.
“Pembatasan jam anak di media sosial dan sanksi administratif bagi media yang melanggarnya telah diupayakan negara dalam menciptakan ruang yang aman dan nyaman untuk anak berselancar di media sosial,” tandasnya.(ant/kir/faz)