
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur menerima 288 aduan masyarakat terkait tayangan di stasiun televisi nasional Trans7 yang dinilai bermuatan SARA, ujaran kebencian, dan disinformasi tentang pesantren.
“Masyarakat kini semakin peka terhadap isi siaran yang mereka tonton. Banyak yang menilai tayangan tersebut menampilkan pesantren secara keliru, menimbulkan stigma, dan bahkan mengandung unsur intoleransi,” ujar Aan Haryono Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran (PIS) KPID Jatim, Rabu (15/10/2025), seperti dilaporkan Antara.
Aan menjelaskan, lonjakan aduan itu menunjukkan kepedulian publik terhadap isi siaran televisi yang berpotensi merusak harmoni sosial di masyarakat.
Dari total aduan, 271 laporan disampaikan melalui sistem pengaduan daring dan hotline KPID Jatim, sementara 17 laporan diterima langsung di kantor KPID Jatim.
Menurut dia, seluruh laporan telah ditindaklanjuti melalui pemantauan isi siaran dan analisis pelanggaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Semua hasil pelaporan sudah dikirim ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
“Kami ingin memastikan setiap program siaran menghormati nilai-nilai keberagaman dan tidak menimbulkan kebencian terhadap kelompok sosial atau keagamaan tertentu,” katanya.
Aan menambahkan, tayangan bertema sosial-keagamaan yang tidak melalui riset mendalam sering melahirkan disinformasi dan fabrikasi narasi.
“Dalam beberapa segmen, kami menemukan framing yang mengarahkan opini publik bahwa pesantren adalah ruang yang tertutup dan ekstrem. Ini bentuk distorsi yang bertentangan dengan semangat jurnalistik dan regulasi penyiaran,” ucapnya.
Tayangan yang menyangkut simbol agama dan komunitas tertentu, sambungnya, harus disusun dengan kehati-hatian editorial serta verifikasi lapangan yang ketat.
Sementara itu, Royin Fauziana Ketua KPID Jatim menegaskan komitmen lembaganya menjaga ruang siar publik di Jawa Timur tetap sehat, beradab, dan mencerdaskan.
“Televisi masih menjadi sumber utama informasi bagi banyak warga. Karena itu, tanggung jawab etika penyiaran bukan sekadar soal kepatuhan hukum, melainkan soal menjaga kepercayaan publik,” katanya.
KPID Jatim telah melaporkan hasil klarifikasi dan rekomendasi pengawasan kepada KPI Pusat serta membuka ruang dialog dengan lembaga penyiaran nasional agar kasus serupa tidak kembali terulang. (ant/mas/ham/rid)