Jumat, 11 Juli 2025

KPK Bantah Istimewakan Khofifah dalam Pemanggilan Saksi Kasus Dana Hibah Pemprov Jatim

Laporan oleh Akira Tandika Paramitaningtyas
Bagikan
Pantauan di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim nampak sejumlah awak media dan anggota Maki Jatim memantau pemeriksaan Khofifah Gubernur Jatim, Kamis (10/7/2025). Foto: Wildan suarasurabaya.net

Johanis Tanak Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pihaknya mengistimewakan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur, dalam pemanggilan saksi kasus dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Untuk diketahui, dalam pemanggilan sebagai saksi hari ini, Kamis (10/7/2025), Khofifah diketahui masuk ke gedung Polda Jatim lewat pintu belakang. Sehingga, kedatangan Khofifah ke Polda Jatim tidak diketahui awak media.

“Kalau KPK itu tidak ada istimewa-istimewa. Semua sama. Hanya kami tidak tahu dia lewat pintu belakang, pintu samping, atau pintu depan,” ujar Tanak, melansir Antara.

Tanak menjelaskan bahwa KPK tidak mengistimewakan Khofifah, dan mengatakan hanya menumpang tempat pemeriksaan di Polda Jatim.

“Kami kan cuma menumpang tempat. Dia (Khofifah, red.) lewat mana, kami tidak tahu. Kami datang ke sana, kami minta disediakan ruangan, dan kami kan hanya ada di ruangan menunggu kapan beliau ada di dalam ruangan itu,” jelasnya.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa Khofifah lebih tahu wilayah sekitar Polda Jatim sehingga memungkinkan masuk pintu lain untuk menghindari para jurnalis di lokasi.

“Apalagi kalau Surabaya, kan beliau yang lebih tahu. Kami kan cuma menumpang tempat,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Khofifah tiba di Polda Jatim sekitar pukul 09.50 WIB, Kamis (10/7/2025). Khofifah diketahui masuk lewat pintu sisi belakang Gedung Tribrata yang tidak terpantau awak media.

Selain itu sejumlah anggota aktivis dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim juga tampak hadir di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

Kedatangan Khofifah ke Polda Jatim adalah untuk memenuhi panggilan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.

Sebelumnya, KPK memanggil Khofifah untuk menjadi saksi kasus tersebut pada 20 Juni 2025. Pemeriksaan diagendakan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Namun, Khofifah batal diperiksa penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri wisuda anaknya.

Khofifah lantas meminta penjadwalan ulang pada pekan depannya, yakni antara 23-26 Juni 2025. Akan tetapi, KPK belum memanggil Khofifah dalam rentang waktu tersebut.

Untuk kasus itu, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.

KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.(ant/kir/ham)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Jumat, 11 Juli 2025
24o
Kurs