
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan proses penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun anggaran 2019-2022 membutuhkan waktu lama.
Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, bahwa penerimaan dana hibah tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah Jatim. Hal itu membuat proses pemeriksaan nya membutuhkan waktu yang lama
“Jadi, kami harus benar-benar satu-satu melakukan pengecekan terhadap penerima-penerima dana pokok pikiran ini,” katanya, Kamis (2/10/2025) dilansir Antara.
Selanjutnya Asep mengatakan bahwa KPK juga harus mengecek berapa banyak dana hibah yang disalurkan kepada masyarakat dan berapa banyak dana hibah yang dikutip oleh para tersangka.
Sebelumnya pada 20 Juni lalu, KPK menyatakan bahwa pengucuran dana hibah kepada masyaraat setidaknya mencakup delapan kabupaten di wilayah Provinsi Jatim.
KPK mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur (Jatim) pada, Kamis (2/10/2025) malam.
Penyelidikan perkara tersebut dilakukan menyusul penangkapan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022.
Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jatim, Kusnadi Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan Bagus Wahyudiono staf Anwar Sadad, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.
Di samping itu KPK menetapkan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap, antara lain Mahfud anggota DPRD Jatim 2019-2024, Fauzan Adima Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024, Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024, serta tiga Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib dari pihak swasta di Sampang.
Moch. Mahrus dari pihak swasta di Probolinggo yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029, A. Royan dan Wawan Kristiawan dari pihak swasta di Tulungagung, Sukar mantan kepala desa dari Tulungagung, serta Ra Wahid Ruslan dan Mashudi dari pihak swasta di Bangkalan juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Tersangka pemberi suap lainnya meliputi M. Fathullah dan Achmad Yahya dari pihak swasta di Pasuruan, Ahmad Jailani dari pihak swasta di Sumenep, Jodi Pradana Putra dari pihak swasta di Blitar, serta Hasanuddin dari pihak swasta di Gresik yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029. (ant/fan/bil/ipg)