Jumat, 3 Oktober 2025

KPK Beberkan Alasan Lamanya Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Jatim

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (kiri depan) bersama Juru Bicara KPK Budi Prasetyo (kanan depan) saat menunjukkan empat dari 21 tersangka kasus dana hibah Jawa Timur, (kiri-kanan) yakni pihak swasta dari Blitar Jodi Pradana Putra, pihak swasta dari Tulungagung Wawan Kristiawan, anggota DPRD Jatim Hasanuddin, dan mantan Kepala Desa dari Tulungagung Sukar, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (2/10/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan proses penetapan dan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat di Provinsi Jawa Timur (Jatim) pada tahun anggaran 2019-2022 membutuhkan waktu lama.

Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengatakan, bahwa penerimaan dana hibah tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah Jatim. Hal itu membuat proses pemeriksaan nya membutuhkan waktu yang lama

“Jadi, kami harus benar-benar satu-satu melakukan pengecekan terhadap penerima-penerima dana pokok pikiran ini,” katanya, Kamis (2/10/2025) dilansir Antara.

Selanjutnya Asep mengatakan bahwa KPK juga harus mengecek berapa banyak dana hibah yang disalurkan kepada masyarakat dan berapa banyak dana hibah yang dikutip oleh para tersangka.

Sebelumnya pada 20 Juni lalu, KPK menyatakan bahwa pengucuran dana hibah kepada masyaraat setidaknya mencakup delapan kabupaten di wilayah Provinsi Jatim.

KPK mengumumkan penetapan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jawa Timur (Jatim) pada, Kamis (2/10/2025) malam.

Penyelidikan perkara tersebut dilakukan menyusul penangkapan Sahat Tua Simanjuntak Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2022.

Dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Jatim, Kusnadi Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Anwar Sadad Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, Achmad Iskandar Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024, dan Bagus Wahyudiono staf Anwar Sadad, ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Di samping itu KPK menetapkan 17 orang sebagai tersangka pemberi suap, antara lain Mahfud anggota DPRD Jatim 2019-2024, Fauzan Adima Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024, Jon Junaidi Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024, serta tiga Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib dari pihak swasta di Sampang.

Moch. Mahrus dari pihak swasta di Probolinggo yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029, A. Royan dan Wawan Kristiawan dari pihak swasta di Tulungagung, Sukar mantan kepala desa dari Tulungagung, serta Ra Wahid Ruslan dan Mashudi dari pihak swasta di Bangkalan juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Tersangka pemberi suap lainnya meliputi M. Fathullah dan Achmad Yahya dari pihak swasta di Pasuruan, Ahmad Jailani dari pihak swasta di Sumenep, Jodi Pradana Putra dari pihak swasta di Blitar, serta Hasanuddin dari pihak swasta di Gresik yang menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029. (ant/fan/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 3 Oktober 2025
32o
Kurs