
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengusut kasus dugaan korupsi jual beli kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya sampai sekarang masih menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.
Dari hitungan awal yang sudah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, KPK menaksir kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.
“Belum selesai, masih proses hitung,” ujarnya di Jakarta, Senin (13/10/2025).
Seiring dengan proses penghitungan kerugian negara, lanjut Budi, Penyidik KPK juga mendalami berbagai informasi dari Panitia Khusus (Pansus) Haji yang dibentuk Anggota DPR RI tahun 2024.
Sekadar informasi mulai hari, Sabtu (9/8/2025) lalu, KPK meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Walau begitu, KPK belum menetapkan tersangkanya.
KPK sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) tiga orang saksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Masing-masing, Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama, Fuad Hasan Masyhur pemilik travel haji dan umrah, serta Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama.
Kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi tahun 2023.
Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.
Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.
Dari serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi termasuk rumah Yaqut Cholil Qoumas daerah Condet, Jakarta Timur, Tim KPK mengamankan barang bukti seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, dan properti berupa tanah dan bangunan.(rid/bil/iss)