
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih mengatur waktu untuk memeriksa Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa Timur (Jatim), sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) tahun anggaran 2021-2022.
Selain itu, Penyidik KPK sekarang juga tengah mengatur lokasi pemeriksaan Khofifah.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan Gubernur Jatim bisa bertempat di Kantor KPK, Jakarta, atau bisa juga di daerah Jatim.
Dalam keterangannya, hari ini, Senin (7/7/2025), di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, dia bilang ada kemungkinan Khofifah diperiksa di luar Jakarta lantaran Penyidik KPK secara paralel sedang melakukan pemeriksaan di wilayah Jatim.
“Gubernur Jawa Timur masih dikoordinasikan untuk penjadwalan pemeriksaannya, apakah nanti di Jakarta atau di Jawa Timur. Nanti kami akan sampaikan updatenya,” ujarnya.
Budi menegaskan, di mana pun pemeriksaan Khofifah tidak jadi masalah buat KPK.
“Tentu yang menjadi fokus adalah esensinya, yaitu esensi pemeriksaannya. Tentu KPK juga berharap dari pemeriksaan tersebut nantinya bisa mendapatkan informasi dan keterangan yang dibutuhkan,” ucap Budi.
Sebelumnya, Penyidik KPK memanggil Khofifah sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan Dana Hibah Pemprov Jatim, Jumat (20/6/2025).
Tapi, Khofifah tidak bisa memberikan keterangan kepada Penyidik KPK karena sedang berada di luar negeri untuk menghadiri acara wisuda anaknya.
Lalu, Khofifah meminta KPK menjadwalkan ulang pemeriksaannya antara tanggal 23-26 Juni 2025. Dalam rentang waktu tersebut, KPK tidak memanggil Khofifah.
Sekadar informasi, KPK masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi Dana Hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka penerima, dan 17 orang pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.
Lalu, dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang dari unsur penyelenggara negara.
Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Sesudah melalui serangkaian persidangan, Selasa (23/9/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Sahat 9 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Politikus Partai Golkar itu juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. (rid/ipg)