Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami biaya promosi yang menyebabkan kerugian negara di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB periode 2021–2023.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pendalaman tersebut dilakukan lembaga antirasuah saat memeriksa M. Aryana Wibawa Jaka Kepala Grup Manajemen Vendor Bank BJB Pusat sebagai saksi kasus tersebut pada hari Senin 17 November 2025 melansir dari Antara.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik mendalami terkait penetapan harga perkiraan sendiri (HPS), metode pengadaan, serta biaya promosi yang kemudian mengakibatkan timbulnya kerugian negara,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Dalam perkara dugaan korupsi di Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada 13 Maret 2025, yakni Yuddy Renaldi (YR) Direktur Utama Bank BJB dan Widi Hartoto (WH). Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
Selain itu, Antedja Muliatama Pengendali Agensi dan Kin Asikin Dulmanan (IAD) Cakrawala Kreasi Mandiri I, Pengendali Agensi BSC Advertising dan Suhendrik (SUH) Wahana Semesta Bandung Ekspress, dan Sophan Jaya Kusuma (SJK) Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.
Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.
Pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.
Hingga Selasa (18/11/2025), tercatat sudah 253 hari, Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut. (ant/mas/lta/rid)
NOW ON AIR SSFM 100
