
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pembentukan kelompok masyarakat terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021-2022.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pengusutan dilakukan penyidik saat memeriksa 10 saksi pada Selasa (15/7/2025).
“Penyidik mendalami proses pembuatan pokmas yang diduga dibuat oleh koordinator lapangan (korlap) yang berkoordinasi dengan kepala desa (kades),” ujar Budi dilansir dari Antara, Rabu (16/7/2025).
Selain itu, Budi menyebut penyidik secara khusus mendalami para saksi yang berperan sebagai korlap terkait jumlah pokmas yang dibentuk, dan nama aspirator pemilik jatah hibah.
Lebih lanjut, para saksi tersebut adalah Kateno Kades Penataran, Suparman Kades Candirejo, Sodikin Kades Bangsri, Yunianto Kepala Dusun Kalicilik Candirejo, dan Komarudin Kadus Jeding.
Kemudian dua orang pihak swasta bernama Bagas Aji Priambodo dan Muhammad Farhat, serta tiga saksi bernama Jody, Rendra, dan Ryan yang belum diketahui profesinya.
Sebelumnya, pada Jumat (12/7/2025), KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
Selanjutnya, KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.(ant/ata/ham/rid)