
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan dana hibah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur saat memeriksa 15 ketua kelompok masyarakat (pokmas) sebagai saksi kasus dana hibah Jatim.
“Penyidik mendalami proses pengajuan dana hibah dan memastikan apakah mereka hanya dipinjam namanya untuk pengajuan proposal dana hibah, atau mereka mengerjakan sendiri namun memberikan commitment fee (biaya komitmen) kepada para tersangka,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta, Jumat (23/5/2025) melansir Antara.
Budi mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berlangsung di Polres Situbondo pada Kamis (22/5/2025). Pendalam ini terkait dengan kasus dugaan pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, 15 ketua pokmas yang diperiksa penyidik KPK berasal dari Pokmas Fajar Garda Utama, Pokmas Sejahtera, Pokmas Anugrah, Pokmas Berjaya, Pokmas Jatisari Makmur, Pokmas Kumbang Sejahtera, Pokmas Widuri Makmur, dan Pokmas Gading Gajah.
Kemudian Pokmas Kampong Indah, Pokmas Kembang Jati, Pokmas Alam Sejahtera, Pokmas Tani Makmur, dan Pokmas Berkah Srikandi.
Selain 15 ketua pokmas, KPK juga memeriksa pengurus masjid, musala, dan majelis taklim.
Sebelumnya, KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.(ant/wld/iss)