
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Dalam proses penyidikan, KPK sudah memeriksa saksi-saksi dari berbagai unsur, termasuk anggota dewan dan pihak swasta.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, hari Kamis (24/7/2025), penyidik komisi antirasuah memeriksa lima orang saksi.
Yaitu, Noto Utomo Anggota DPRD Kabupaten Gresik, Ning Darwati Anggota DPRD Kabupaten Lamongan, Mahrus Ali Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Achmad Nadhori Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gresik, dan Totok Harianto pihak swasta.
Menurut Budi, Penyidik KPK mendalami proses pengajuan sampai penerimaan dana hibah dari kelima orang saksi tersebut.
“Para saksi didalami terkait bagaimana proses pengajuan sampai dengan proses penerimaan Dana Hibah,” ujarnya di Jakarta, Senin (28/7/2025).
Kemudian, KPK juga menelusuri adanya dugaan permintaan biaya dari orang-orang yang diutus secara khusus oleh para tersangka.
Terkait permintaan biaya sebagai komitmen atas pencairan Dana Hibah, pekan lalu KPK memeriksa saksi bernama Yulianto dan Al Amin Zaini pihak swasta.
Sekadar informasi, kasus yang tengah diusut KPK ini merupakan pengembangan perkara suap alokasi Dana Hibah untuk kelompok masyarakat yang diusulkan melalui pokok pikiran (pokir), dengan terpidana Sahat Tua Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka, terdiri dari empat orang penerima, dan 17 orang pemberi suap.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK mengajukan pencekalan supaya para tersangka tidak bepergian ke luar negeri.
Sampai sekarang KPK belum mengumumkan secara resmi identitas para tersangka serta konstruksi perkaranya.
Salah seorang yang sudah pernah diperiksa Penyidik KPK sebagai tersangka adalah Kusnadi mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur. (rid/ipg)