Sabtu, 20 Desember 2025

KPK Duga Ade Kuswara Bupati Bekasi Terima Uang hingga Rp14,2 Miliar

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Asep Guntur Rahayu (kiri depan) Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi bersama Budi Prasetyo (kanan depan) Juru Bicara KPK saat menunjukkan tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yakni (kiri-kanan) Sarjani, Ade Kuswara Kunang dan HM Kunang, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ade Kuswara Kunang (ADK) selama menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2025-2030, menerima uang suap dan penerimaan lainnya hingga Rp14,2 miliar.

Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menjelaskan uang tersebut diduga diterima Ade Kuswara melalui dua penerimaan.

“Sepanjang tahun 2025, ADK diduga mendapatkan penerimaan lainnya yang berasal dari sejumlah pihak dengan total mencapai Rp4,7 miliar,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (20/12/2025) seperti dikutip Antara.

Selain itu, kata dia, Ade Kuswara diduga menerima ijon atau uang proyek sejak Desember 2024-Desember 2025 kepada pihak swasta yang jumlahnya mencapai Rp9,5 miliar.

Dengan demikian, bila dijumlahkan, maka Ade Kuswara diduga menerima uang hingga Rp14,2 miliar.

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kesepuluh di tahun 2025, dan menangkap sepuluh orang di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada 18 Desember 2025.

Pada 19 Desember 2025, KPK mengungkapkan sebanyak tujuh dari sepuluh orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk diperiksa secara intensif. Dua dari tujuh orang tersebut termasuk Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang.

Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan menyita uang ratusan juta rupiah dalam kasus yang diduga terkait suap proyek di Kabupaten Bekasi.

Pada 20 Desember 2025, KPK mengumumkan Ade Kuswara Kunang (ADK) Bupati Bekasi beserta HM Kunang (HMK) ayahnya yang sekaligus Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, serta pihak swasta bernama Sarjan (SRJ) sebagai tersangka kasus dugaan suap tersebut.

KPK mengatakan Ade Kuswara dan HM Kunang merupakan tersangka dugaan penerima suap, sedangkan Sarjan sebagai tersangka dugaan pemberi suap. (ant/bil)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Sabtu, 20 Desember 2025
33o
Kurs