
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan Kusnadi mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, karena akan dilakukan upaya paksa berupa penahanan.
“Jadi, panggilannya waktu itu yang bersangkutan (Kusnadi–red) adalah sudah tersangka, bahkan akan dilakukan upaya paksa,” ujar Setyo Budiyanto Ketua KPK dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (20/7/2025) dilansir Antara.
Setyo menyampaikan, pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan publik mengenai lokasi pemeriksaan Kusnadi dan Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim yang berbeda saat dipanggil pada 10 Juli 2025.
Pada saat itu Kusnadi dijadwalkan di Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Khofifah di Polda Jatim. Setyo menjelaskan, bahwa upaya paksa terhadap Kusnadi tersebut tidak jadi dilaksanakan oleh KPK.
“Karena hasil pemeriksaan medis ada catatan medis yang harus diselesaikan dulu, sehingga upaya paksa enggak jadi dilakukan,” jelasnya.
Sementara itu, dia mengatakan tidak ada diskriminasi dalam pemeriksaan saksi maupun pihak terkait yang dilakukan KPK sebab Kusnadi pun sempat diperiksa di Surabaya, Jatim.
“Jadi, sebetulnya tidak ada istilah diskriminasi. Pada tanggal 24 Juni 2024, yang bersangkutan itu, si tersangka ini pernah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Kantor Perwakilan BPKP di Surabaya, Jatim,” ujarnya.
Oleh sebab itu, dia menegaskan bahwa KPK tidak mengistimewakan Khofifah dengan memeriksanya di Jatim, sementara Kusnadi di Jakarta.
“Jadi, saya tegaskan kembali, sama sekali penyidik tidak melakukan diskriminasi terhadap para pihak-pihak tersebut. Semua dilakukan dengan pertimbangan, dan bisa dipertanggungjawabkan bahwa kegiatannya itu sesuai dengan aturan yang berlaku di KPK,” jelasnya.
KPK mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim, salah satunya adalah Kusnadi.
Dari 21 orang tersangka korupsi dana hibah, empat orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.
KPK pada 20 Juni 2025 mengungkapkan pengucuran dana hibah yang berkaitan dengan kasus tersebut untuk sementara terjadi pada sekitar delapan kabupaten di Jatim.(ant/dis/bil/ham)