Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan lima lokasi penggeledahan yang dilakukan pada 11 November 2025 di Kabupaten Ponorogo, selain terhadap Kantor Bupati Ponorogo.
“Pada Selasa (11/11/2025), penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi. Penggeledahan dilakukan di rumah dinas Bupati, rumah tersangka SC, Kantor Bupati, Kantor Sekda, Kantor BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia), serta rumah ELW,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa (11/11/2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, SC merupakan salah satu dari empat tersangka yang ditetapkan KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) bernama Sucipto.
Sementara ELW diketahui merupakan Sugiri Sancoko adik dari mantan Bupati Ponorogo yang bernama Ely Widodo.
Dilansir dari Antara, Budi mengatakan bahwa penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dari enam lokasi tersebut.
Sementara itu, ia mengatakan penggeledahan di enam lokasi tersebut merupakan upaya paksa dalam rangka kebutuhan penyidikan, dan untuk mencari atau menemukan barang bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Dalam proses penanganan perkara ini, KPK mengimbau agar para pihak kooperatif, dan masyarakat Ponorogo agar terus mendukung efektivitas penegakan hukum dugaan tindak pidana korupsi ini,” katanya.
Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.
Empat orang tersebut adalah Sugiri Sancoko (SUG) Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.
Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.
Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.
Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. (ant/saf/ipg)
NOW ON AIR SSFM 100
