Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto, setelah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) itu memperoleh amnesti dari Prabowo Subianto Presiden.
“Jadi, dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Hasto dihentikan,” ujar Asep Guntur Rahayu Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Selain itu, Asep mengatakan sejauh ini, KPK tidak ada rencana untuk mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lain untuk Hasto.
“Jadi, dengan terbitnya keppres (keputusan presiden) terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan sudah dikeluarkan juga dari tahanan,” katanya.
Ketika ditanya langkah KPK apabila pada masa mendatang ada amnesti berikutnya, Asep meyakini hal tersebut tetap menjadi hak prerogatif presiden.
“Kami yakin bahwa dalam penentuan atau pemberian grasi, amnesti maupun abolisi yang merupakan hak prerogatif presiden itu sudah melalui pertimbangan yang sangat ketat, termasuk juga meminta pendapat dari DPR RI,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI memberikan persetujuan permohonan pemberian amnesti kepada Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk Harun Masiku calon anggota DPR RI, dan perintangan penyidikan kasus tersebut.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” kata Sufmi Dasco Wakil Ketua DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam.
Selain itu, DPR RI juga menyetujui permohonan pemberian abolisi untuk Tom Lembong. Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, menyatakan Hasto Kristiyanto tidak terbukti merintangi penyidikan kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka Harun Masiku calon anggota legislatif DPR RI.
Kendati demikian, untuk kasus dugaan pemberian suap, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan, serta denda Rp250 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.
Hasto terbukti menyediakan dana suap sebesar Rp400 juta yang akan diberikan kepada Wahyu Setiawan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017–2022, untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif DPR RI terpilih dari Daerah Pemilihan Sumatera Selatan I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku. (ant/bil/iss)
NOW ON AIR SSFM 100
