
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pihaknya menjamin kerahasiaan whistleblower atau pelapor tindak pidana kasus korupsi.
“KPK melihat pelaporan atau pengaduan itu bagian dari pelibatan atau keikutsertaan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat dilansir dari Antara, pada Jumat (30/5/2025).
Hal itu disampaikan Budi, ketika dimintai tanggapan KPK tentang seorang pelapor tindak pidana kasus dugaan korupsi di Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) yang kemudian dilaporkan dan ditangkap oleh Polda Jawa Barat.
Ia mengatakan bahwa jaminan tersebut diberikan KPK, mengingat banyaknya penanganan kasus dugaan korupsi yang dilakukan lembaga antirasuah berasal dari pengaduan masyarakat.
Oleh karena itu, ia memastikan bahwa KPK secara konsisten tidak menyampaikan secara detail profil pelapor kepada publik.
“Pertama, tentu untuk melindungi pelapor dari berbagai ancaman. Kedua, tentu juga bagian dari strategi KPK untuk melakukan full bucket (pengumpulan bahan keterangan), sehingga bisa dilakukan secara lebih optimal jika pelaporan atau pengaduan masyarakat itu tetap dilakukan secara tertutup,” jelasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Polda Jabar mengatakan telah menangkap mantan pegawai Baznas Jabar berinisial TY atas dugaan tindak pidana siber berupa akses ilegal dan penyebaran dokumen elektronik rahasia milik lembaga tersebut. TY disebut merupakan pelapor tindak pidana kasus dugaan korupsi di lingkungan Baznas.(ant/ris/faz)