
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengkaji adanya potensi tindak pidana korupsi pada pembiayaan politik sebagai bagian dari upaya pencegahan.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa saat ini kajian tersebut masih tahap berdiskusi dengan partai politik peserta pemilu untuk mendapatkan informasi mengenai permasalahan, hambatan, maupun tantangan yang dihadapi terkait pembiayaan politik.
“Adapun lingkup diskusi yang dilakukan, yang pertama, tentu terkait dengan penyebab utama adanya biaya pemilu yang tinggi. Kemudian strategi yang dapat dilakukan untuk menekan biaya politik,” ujar Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/5/2025).
Selain itu, Budi mengatakan bahwa KPK dan partai politik berdiskusi mengenai upaya mencegah pemenuhan biaya politik yang dinilai tinggi dengan cara ilegal.
“Kemudian upaya untuk mencegah pejabat publik terpilih melakukan upaya pengembalian modal politik dengan cara ilegal,” katanya seperti dilansir Antara.
Ia juga mengatakan bahwa diskusi turut membahas mitigasi benturan kepentingan bagi pejabat terpilih dengan donatur pemenangannya sebagai upaya balas budi dalam pembiayaan politik.
“KPK tentu berharap setiap parpol juga memberikan informasinya secara lengkap sehingga diagnosa atau kajian yang dilakukan oleh KPK juga dapat meng-capture (menangkap) permasalahan secara utuh,” ujarnya.
Dengan demikian, kata Budi, kajian KPK tersebut dapat menghasilkan rekomendasi yang terukur sehingga bisa ditindaklanjuti sebagai upaya perbaikan pada sistem politik dalam konteks pencegahan korupsi.(ant/iss)