
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (16/6/2025), menyita sebidang tanah dan bangunan yang nilainya ditaksir sekitar Rp3 miliar.
Aset yang disita itu diduga terkait kasus korupsi pengelolaan Dana Hibah Kelompok Masyarakat (Pokmas) APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Tim Penyidik KPK mensinyalir sumber uang yang dipakai untuk membeli tanah dan bangunan berasal dari hasil korupsi.
Tapi, dia tidak menyebutkan nama pemilik sebidang tanah dan bangunan yang disita KPK, serta lokasinya.
“Penyidik melakukan penyitaan terhadap satu bidang tanah dan bangunan senilai Rp3 miliar yang diduga sumber dananya berasal dari hasil tindak pidana korupsi pengurusan Dana Hibah Pokmas,” ujarnya di Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, KPK menyita sebidang tanah dengan taksiran harga Rp2 miliar di Pasuruan, tiga bidang tanah dan bangunan di Kota Surabaya, satu unit apartemen di Kota Malang, sebidang tanah dan bangunan di Kabupaten Probolinggo, serta sebidang tanah dan bangunan di Kabupaten Banyuwangi.
Kemudian, tanggal 15-22 Mei 2025, KPK menyita aset tanah dan bangunan senilai Rp8 miliar. Lokasinya, sebidang di Probolinggo, sebidang di Banyuwangi, dan dua bidang di Pasuruan.
Sekadar informasi, KPK masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi Dana Hibah Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur.
Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka sebagai penerima, dan 17 orang pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima, 3 orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.
Lalu, dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan 2 orang dari unsur penyelenggara negara.
Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas yang tengah diusut KPK merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.
Sebelumnya, Selasa (23/9/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Sahat dengan hukuman 9 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Politikus Partai Golkar itu juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar.(rid/iss)