
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan Nurhadi (NHD) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) setelah yang bersangkutan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
“Benar, KPK melakukan penangkapan dan kemudian dilakukan penahanan kepada saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, saat dilansir dari Antara, pada Senin (30/6/2025).
Budi menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan KPK pada Minggu (29/6/2025) dini hari.
“Penangkapan dan penahanan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang di lingkungan MA,” jelasnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelumnya, pada 10 Maret 2021 memvonis Nurhadi 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 3 bulan.
Majelis hakim menilai Nurhadi terbukti menerima suap sejumlah Rp35,726 miliar serta gratifikasi dari sejumlah pihak sebesar Rp13,787 miliar.
KPK kemudian membawa Nurhadi ke Lapas Sukamiskin pada 7 Januari 2022.(ant/ris/ipg)