Selasa, 23 September 2025

KPK Libatkan PPATK Lacak Aliran Uang dan Cari Juru Simpan Dana Hasil Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kuat ada pihak yang berperan sebagai juru simpan uang dalam kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Untuk mengungkap kasus di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) itu, KPK menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan (PPATK).

Dalam keterangannya, hari ini, Selasa (23/9/2025), di Jakarta, Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dan berkerja sama dengan PPATK yang mendukung penuh proses pelacakan aliran uang.

“Dalam proses penyidikan perkara ini KPK juga berkoordinasi dan berkerja sama dengan PPATK yang memberikan dukungan penuh kepada KPK dalam pelacakan aliran-aliran uang ini,” ujarnya.

Tapi, Budi menyebut, Penyidik KPK belum mengetahui nama juru simpan uang kasus dugaan korupsi kuota haji.

Menurut Juru Bicara KPK, nama-nama pihak yang terlibat nantinya bakal disampaikan kepada publik bersamaan dengan penetapan tersangka.

“Dalam kesempatan kali ini tentu kami belum bisa mengumumkan secara detail pihak-pihak yang diduga terkait dalam konstruksi perkara ini, dan perannya seperti apa. Nanti kami akan sampaikan secara terbuka pihak-pihak yang bertanggung jawab, dan ditetapkan sebagai tersangka, termasuk konstruksi utuh dari perkara ini,” paparnya.

Sementara itu, Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyebut, pihak yang berperan sebagai juru simpan merupakan kunci untuk membongkar kasus kuota haji secara menyeluruh.

“Sedang kami identifikasi, nanti kalau sudah kami ketahui bahwa ternyata uang-uang itu mengumpul atau berkumpul pada seseorang, atau boleh dibilang juru simpannya, itu akan memudahkan kami penyidik untuk melakukan tracing,” kata Asep.

Sekadar informasi, mulai hari Sabtu (9/8/2025), KPK meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Walau begitu, sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangkanya.

KPK sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) tiga orang saksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Masing-masing, Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama, Fuad Hasan Masyhur pemilik travel haji dan umrah, serta Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama.

Kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi tahun 2023.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi jual beli kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.(rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Selasa, 23 September 2025
35o
Kurs