Jumat, 10 Oktober 2025

KPK Limpahkan Berkas Perkara Risna Sutriyanto di Kasus DJKA Kemenhub

Laporan oleh Billy Patoppoi
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto: Antara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara tersangka Risna Sutriyanto (RS) di kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Pada Rabu (9/10/2025), penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan suap proyek jalur kereta api pada DJKA Kemenhub untuk tersangka RS telah dinyatakan lengkap atau P21, dan limpah ke tahap penuntutan,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, Kamis (10/10/2025).

Budi menjelaskan pelimpahan tersebut menandakan penyidikan untuk tersangka Risna Sutriyanto telah lengkap atau diserahkan barang bukti kepada tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Selanjutnya, JPU memiliki waktu paling lama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan,” katanya seperti dilansir Antara.

Sebelumnya, kasus tersebut terkuak berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Selasa (11/4/2023) di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah DJKA Kemenhub. Saat ini, BTP Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.

KPK lantas menetapkan 10 orang tersangka yang langsung ditahan terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta api di Jawa, Sumatera, dan Sulawesi.

Setelah beberapa waktu atau hingga November 2024, KPK telah menetapkan sebanyak 14 tersangka. KPK juga telah menetapkan dua korporasi sebagai tersangka kasus tersebut.

Pada Selasa (12/8/2025), KPK menetapkan dan menahan tersangka ke-15 kasus tersebut, yakni Risna Sutriyanto (RS) aparatur sipil negara (ASN) di Kemenhub.

Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.

Dalam pembangunan dan pemeliharaan proyek tersebut, diduga telah terjadi pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi sampai penentuan pemenang tender. (ant/fan/bil/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Jumat, 10 Oktober 2025
34o
Kurs