
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Iman Adinugraha (IA) anggota DPR RI sebagai saksi kasus dugaan korupsi dalam penyaluran corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Hari ini KPK memanggil saudara IA selaku wiraswasta untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK, Rabu (3/9/2025) dilansir dari Antara.
Budi menjelaskan, Iman Adinugraha telah mengonfirmasikan kehadirannya, dan akan didalami penyidik KPK mengenai pengetahuan terkait aliran uang ataupun aset salah satu tersangka, yakni Heri Gunawan anggota DPR RI.
Untuk penyidikan kasus tersebut, KPK pada pekan ini, Senin (1/9/2025), memanggil kedua tersangka sebagai saksi, yakni Heri Gunawan dan anggota DPR RI Satori.
Pada Selasa (2/9/2025), KPK kembali memanggil Heri Gunawan dan Satori sebagai saksi kasus tersebut.
Selain itu, KPK memanggil MN selaku Staf Administrasi Komisi XI DPR RI, NN selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan sekaligus perangkat Desa Panongan, AJ selaku Ketua Pengurus Yayasan As Sukiny sekaligus guru di SMPN 2 Palimanan, dan MFH selaku Junior Relationship Officer Consumer Bank BJB cabang Sumber.
Kemudian SAF selaku Teller Bank BJB cabang Sumber, AM selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Firdaus Warujaya Cirebon, AA selaku Bendahara Yayasan Al Fadila Panongan, dan DS selaku Ketua Yayasan Guyub Berkah Sejahtera sekaligus Staf Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Cirebon.
Selanjutnya DI selaku Tenaga Ahli Satori, F selaku Bendahara Yayasan Abhinaya Dua Lima, IK selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Fairuz Panongan sekaligus guru di Man 2 Cirebon, serta J selaku Ketua Pengurus Yayasan Al Munaroh Sembung Panongan sekaligus Staf Desa Panongan.
Saat ini, KPK masih melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) Bank Indonesia atau dugaan korupsi dalam penggunaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) tahun 2020–2023.
Perkara tersebut bermula dari laporan hasil analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan pengaduan masyarakat. KPK kemudian melakukan penyidikan umum sejak Desember 2024.
Penyidik KPK telah menggeledah dua lokasi yang diduga menyimpan alat bukti terkait dengan perkara tersebut.
Dua lokasi tersebut adalah Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, yang digeledah pada (16/12/2024), dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan yang digeledah pada (19/12/2024).
Pada (7/8/2025), lembaga antirasuah itu menetapkan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka kasus tersebut. (ant/fan/saf/ipg)