Kamis, 7 Agustus 2025

KPK Panggil Nadiem dan Yaqut Cholil Qoumas Menteri di Era Kabinet Indonesia Maju

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas Menteri Agama setibanya di Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah, Arab Saudi, Senin (10/6/2024). Foto: Antara/ MCH 2024

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (7/8/2025), mengagendakan permintaan keterangan dua orang mantan menteri di masa pemerintahan Joko Widodo-Ma’ruf Amin (Kabinet Indonesia Maju), untuk proses pengusutan dua kasus berbeda.

Nadiem Makarim bekas Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), dipanggil KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan layanan komputasi awan Google Cloud, di Kemendikbudristek.

Sementara, Yaqut akan diminta keterangannya oleh KPK sehubungan dugaan korupsi pengaturan kuota haji khusus dan reguler tahun 2024.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengonfirmasi jadwal permintaan klarifikasi Nadiem dan Yaqut, pagi hari ini, di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

“Kami mengonfirmasi benar bahwa akan dilakukan permintaan keterangan kepada Saudara YAQ mantan Menteri Agama, terkait dengan dugaan perkara tindak pidana korupsi pada kuota haji,” ujar Budi lewat pesan singkat.

Sebelumnya, Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK mengungkapkan, kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud terpisah dengan kasus pengadaan Laptop Chromebook yang ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam keterangannya, Jumat (18/7/2025), di Gedung Merah Putih, dia bilang pengadaan Laptop Chromebook terkait pengadaan perangkat keras. Sedangkan kasus dugaan korupsi Google Cloud pengadaan perangkat lunak.

Nilai kontrak proyek pengadaan Google Cloud yang berlangsung di masa pemerintahan Kabinet Indonesia Maju (2019-2024), sekitar Rp250 miliar tiap tahunnya.

Terkait kasus kuota haji, Asep Guntur Rahayu menjelaskan, tahun 2023 Joko Widodo yang masih menjabat Presiden RI melobi Kerajaan Arab Saudi untuk menambah kuota jemaah karena antrean panjang.

Lalu, pihak Saudi memberikan tambahan kuota sebanyak 20 ribu jemaah untuk keberangkatan tahun 2024.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus sebanyak 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya Kementerian Agama di bawah pimpinan Yaqut Cholil Qoumas memberikan kuota 50:50 persen untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.

Dugaan pelanggaran hukum dalam pembagian kuota haji itu yang kemudian diusut oleh KPK.

Asep menegaskan, kedua perkara tersebut sekarang masih dalam tahap penyelidikan. (rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Kamis, 7 Agustus 2025
32o
Kurs