Rabu, 13 Agustus 2025

KPK: Pembagian Kuota Haji Tambahan Menyimpang dari Niat Jokowi

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pembagian kuota haji tambahan pada 2024 menyimpang dari niat awal Joko Widodo Presiden RI pada saat itu, yang meminta kuota tambahan kepada Pemerintah Arab Saudi.

“Kalau berdasarkan niat awal dari Presiden datang ke sana (Arab Saudi) meminta kuota, niat awal dan alasannya itu untuk memperpendek waktu tunggu para jemaah haji yang reguler,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (12/8/2025).

Asep menjelaskan, Jokowi pada saat kepemimpinannya meminta tambahan kuota haji agar memangkas waktu tunggu jemaah haji reguler yang sudah mencapai 15 tahun lebih.

“Akan tetapi, yang terjadi tidak demikian gitu ya. Akhirnya dibagi menjadi 50 persen, 50 persen, gitu. Itu sudah jauh menyimpang dari niatan awal,” tambahnya dikutip dari Antara.

Selain itu, dia mengatakan pembagian kuota tambahan yang mencapai 20.000 orang dinilai menyimpang karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur komposisi kuota haji reguler sebanyak 92 persen, sedangkan kuota haji khusus hanya 8 persen.

“Jadi, kira-kira 8 persen itu, 8 per seratus kali 20.000, ya 1.600 kuota (haji khusus, red.), dan yang kuota regulernya berarti 18.400. Harusnya seperti itu,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, yakni pada Sabtu (9/8/2025).

Pengumuman tersebut dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada Yaqut Cholil Qoumas mantan Menteri Agama pada Kamis (7/8/2025).

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut.

KPK pada Senin (11/8/2025) mengumumkan, penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih. (ant/ata/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Rabu, 13 Agustus 2025
27o
Kurs