
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyelidikan dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berbeda dengan kasus Chromebook yang sedang ditangani Kejaksaan Agung.
“Terkait dengan Google Cloud, apakah sama dengan Chromebook yang sekarang sedang ditangani (Kejagung)? Berbeda jawabannya,” ujar Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK saat dilansir dari Antara, pada Jumat (25/7/2025).
Asep menjelaskan, kasus Chromebook terkait dengan pengadaan perangkat keras, sedangkan Google Cloud merupakan pengadaan perangkat lunak.
Meski demikian, ia mengatakan bahwa KPK tetap akan berkomunikasi dengan Kejagung terkait penyelidikan perkara Google Cloud.
“Kami tentunya juga sudah berkomunikasi dengan pihak Kejaksaan Agung untuk penanganan perkaranya karena nanti ini menjadi hal yang berbeda. Walaupun, ini paket yang tidak bisa dipisah antara hardware dengan software,” katanya.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kemendikbudristek. Kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan, atau belum pada tahap penyidikan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook.
Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim bernama Jurist Tan, Ibrahim Arief mantan konsultan teknologi di Kemendikbudristek, Sri Wahyuningsih Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020 – 2021, serta Mulyatsyah Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020 – 2021.(ant/ris/iss)