Senin, 23 Juni 2025

KPK Periksa Anwar Sadad Anggota DPR Dapil Jatim II sebagai Saksi Kasus Korupsi Dana Hibah

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Senin (23/6/2025), memanggil Anwar Sadad Anggota DPR RI sebagai saksi kasus korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Anwar Sadad adalah Anggota Fraksi Gerindra DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur II. Sebelumnya, ia tercatat sebagai Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur selama empat periode, terhitung dari tahun 2004 sampai 2024.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan saksi atas nama Anwar Sadad dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Jawa Timur atas nama AS Anggota DPR RI atau Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024,” ujarnya di Jakarta.

Selain itu, Penyidik KPK hari ini juga memeriksa sejumlah saksi lainnya atas nama Fauzan Adima mantan Anggota DPRD Kabupaten Sampang, Ikmal Putra aparatur sipil negara, serta dua orang swasta berinisial AA dan NA.

Sekadar informasi, KPK masih berupaya mengusut tuntas kasus korupsi Dana Hibah Pokmas yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur.

Sampai sekarang, KPK sudah menetapkan 21 orang tersangka. Rinciannya, empat tersangka penerima, dan 17 orang pemberi suap.

Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang berstatus penyelenggara negara, dan seorang lagi staf penyelenggara negara.

Lalu, dari 17 tersangka pemberi, 15 orang di antaranya pihak swasta, dan dua orang dari unsur penyelenggara negara.

Kasus korupsi Dana Hibah Pokmas merupakan pengembangan perkara dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak bekas Wakil Ketua DPRD Jawa Timur.

Sesudah melalui serangkaian persidangan, Selasa (23/9/2023), Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Sahat 9 tahun penjara plus denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Politikus Partai Golkar itu juga wajib membayar uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp39,5 miliar. (rid/ipg)

Berita Terkait


Potret NetterSelengkapnya

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Kecelakaan Truk Tabrak Gardu Tol di Gate Waru Utama

Surabaya
Senin, 23 Juni 2025
28o
Kurs