Selasa, 11 November 2025

KPK Periksa Dirjen PHU Kemenag sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Hilman Latief Dirjen Penyelemggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama (Kemenag). Foto: Kemenag Hilman Latief Dirjen Penyelemggaraan Haji dan Umrah Kementrian Agama (Kemenag). Foto: Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (18/9/2025), memeriksa Hilman Latief Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Selain Hilman, KPK juga memeriksa Nasrullah Jasam mantan Kepala Kantor Urusan Haji Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Jeddah, Arab Saudi.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, pemeriksaan para saksi tersebut bertempat di Gedung Merah Putih, kawasan Kuningan, Jakarta Pusat.

Menurutnya, Penyidik KPK perlu keterangan sejumlah pejabat di lingkungan Kemenag untuk mengungkap dan membuat terang perkara yang sedang diusut.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama HL, Dirjen PHU Kemenag periode Oktober 2021 sampai sekarang,” ujarnya.

Sekadar informasi, mulai hari Sabtu (9/8/2025), KPK meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Walau begitu, sampai sekarang KPK belum menetapkan tersangkanya.

KPK sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) tiga orang saksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Masing-masing, Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama, Fuad Hasan Masyhur pemilik travel haji dan umrah, serta Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama.

Kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi tahun 2023.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama menerabas aturan itu dengan membagi kuota 50 banding 50 persen atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi jual beli kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.(rid/iss)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Selasa, 11 November 2025
25o
Kurs