
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Selasa (3/6/2025), kembali mengagendakan pemeriksaan dua orang mantan Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
Masing-masing atas nama Wisnu Pramono dan Devi Angraeni.
Sebelumnya, Jumat (23/5/2025), KPK sudah memeriksa Wisnu dan Devi juga sebagai saksi.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, penyidik perlu tambahan keterangan kedua orang itu dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
“Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait TPK pengurusan rencana penggunaan TKA di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujarnya di Gedung KPK, Jakarta.
Sekadar informasi, kasus dugaan korupsi di Kemnaker yang diusut KPK terkait pemerasan dalam proses pengurusan penggunaan tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dari tahun 2019-2023.
Disinyalir, pemerasan terjadi waktu para agen penyalur calon TKA mengurus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
Sejauh ini, Penyidik KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terindikasi meraup keuntungan sebanyak Rp53 miliar.
Untuk mencari bukti tambahan, Tim KPK menggeledah tujuh lokasi, termasuk Kantor Kemnaker, di Jakarta.
Sementara, Penyidik KPK menyita 13 unit kendaraan yang terdiri dari 11 unit mobil dan dua sepeda motor.
Menanggapi kasus itu, Yassierli Menteri Ketenagakerjaan RI mendukung pengusutan yang dilakukan KPK.
Menurutnya, sudah ada beberapa pejabat di lingkungan Kemnaker yang dicopot karena diduga terlibat kasus tersebut. (rid/ipg)