
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (17/7/2025), memeriksa empat orang tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Keempat orang yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, yaitu Suhartono Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemnaker periode 2020-2023, dan Haryanto Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker periode 2019-2024.
Kemudian, Wisnu Pramono Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker periode 2017-2019, dan Devi Anggraeni Direktur PPTKA Kemnaker tahun 2024-2025.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, empat orang tersangka hari ini menjalani pemeriksaan lanjutan, dan terbuka kemungkinan penyidik melakukan penahanan.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ucap Budi.
Sebelumnya, Selasa (15/7/2025), KPK memanggil sejumlah saksi, di antaranya Mafirion Anggota Komisi XIII DPR RI, Nur Nadlifah Anggota DPR RI periode 2019-2024, dan Maria Magdalena yang merupakan mantan Staf Khusus Hanif Dhakiri waktu masih menjabat Menaker.
Kemudian, Rabu (16/7/2025), KPK memanggil Luqman Hakim mantan Anggota DPR RI yang juga Staf Khusus Muhaimin Iskandar pada waktu menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, serta Caswiyono Rusydie Cakrawangsa dan Risharyudi Triwibowo mantan Staf Khusus Ida Fauziyah.
Sekadar informasi, KPK mengusut kasus dugaan korupsi di Kemnaker merespons laporan adanya pemerasan dalam proses pengurusan penggunaan tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia dari tahun 2019-2023.
Modusnya, para pemohon RPTKA dipaksa menyetor sejumlah uang supaya izin kerja tenaga kerja asing yang diajukan tidak dihambat. Kalau tidak menyetor, pemohon akan dikenai denda sebesar Rp1 juta per hari.
KPK mensinyalir, pemerasan berlangsung dari era Muhaimin Iskandar Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi periode 2009-2014, kemudian berlanjut di masa Hanif Dhakiri periode 2014-2019, dan Ida Fauziyah 2019-2024.
Sejauh ini, Penyidik KPK sudah menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang terindikasi meraup keuntungan sebanyak Rp53 miliar.
Menanggapi kasus itu, Yassierli Menteri Ketenagakerjaan RI mendukung pengusutan yang dilakukan KPK.
Menurutnya, sudah ada beberapa pejabat di lingkungan Kemnaker yang dia copot karena diduga terlibat kasus tersebut.(rid/ham)