Kamis, 11 September 2025

KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Budi Prasetyo Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/7/2025).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), masih berupaya mengusut kasus dugaan korupsi pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

Dalam prosesnya, hari ini, Selasa (9/9/2025), Penyidik KPK memanggil Khalid Zeed Abdullah Basalamah pendakwah sebagai saksi.

Ustaz Khalid Basalamah tiba di Kantor KPK, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.00 WIB, dan langsung menjalani pemeriksaan di Lantai 2 Gedung Merah Putih.

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, Khalid dipanggil dalam kapasitasnya sebagai direktur atau pemilik PT Zahra Oto Mandiri yang membawahi biro perjalanan haji dan umrah Uhud Tour.

Menurutnya, Penyidik KPK membutuhkan keterangan Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi fakta, untuk mengungkap dan membuat terang perkara yang sedang diusut.

“Saksi sebagai pemilik travel ibadah haji, artinya sebagai saksi fakta. Sehingga, tentu dibutuhkan keterangannya untuk mengungkap dan membuat terang perkara ini,” ucapnya.

Juru Bicara KPK menambahkan, sebetulnya pemeriksaan Ustaz Khalid Basalamah dijadwalkan hari Selasa (2/9/2025). Tapi, pendakwah itu tidak memenuhi panggilan KPK karena ada kegiatan lain.

Sekadar informasi, mulai hari Sabtu (9/8/2025), KPK meningkatkan status penanganan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan menjadi penyidikan. Walau begitu, KPK belum menetapkan tersangka.

KPK sudah mengajukan pencegahan dan penangkalan (cekal) tiga orang saksi ke Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Masing-masing, Ishfah Abidal Aziz mantan Staf Khusus Menteri Agama bidang Ukhuwah Islamiyah, Hubungan Organisasi Kemasyarakatan dan Sosial Keagamaan, serta Moderasi Beragama.

Kemudian, Fuad Hasan Masyhur pemilik travel haji dan umrah, serta Yaqut Cholil Qoumas bekas Menteri Agama RI.

Kasus itu berawal dari pemberian tambahan 20 ribu kuota untuk Jemaah Haji Indonesia dari Kerajaan Arab Saudi tahun 2023.

Merujuk Pasal 64 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji khusus hanya 8 persen, dan kuota haji reguler 92 persen.

Tapi, dalam pelaksanaannya, Kementerian Agama membagi kuota dengan persentase 50 banding 50 atau 10 ribu untuk jemaah haji reguler, dan 10 ribu buat haji khusus.

KPK menaksir kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi jual beli kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024 mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Jumlah itu merupakan hitungan awal internal KPK yang sudah dikoordinasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (rid/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 11 September 2025
34o
Kurs