Kamis, 11 September 2025

KPK Perpanjang Masa Penahanan Noel Mantan Wamenaker Tersangka Korupsi Pengurusan Sertifikasi K3

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Immanuel Ebenezer Gerungan mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan sekaligus tersangka kasus dugaan pemerasan terkait dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan, Gerungan (kanan), setelah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (2/9/2025).Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupaya mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dalam proses pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI.

Seiring dengan masih berjalannya proses penyidikan, KPK memperpanjang masa penahanan 11 orang tersangka termasuk Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).

Budi Prasetyo Juru Bicara KPK mengatakan, perpanjangan penahanan para tersangka dilakukan karena penyidikan perkaranya masih perlu waktu.

Noel bersama 10 tersangka lainnya sudah jadi penghuni Rumah Tahanan Cabang KPK Gedung Merah Putih selama 20 hari, mulai 22 Agustus-10 September 2025.

“Perpanjangan penahanan dilakukan karena memang penyidikannya masih berproses, masih dibutuhkan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan maupun para saksi ataupun pihak lain yang terkait,” ujarnya di Jakarta, Kamis (11/9/2025).

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) huruf d KUHAP, penyidik memiliki wewenang melakukan penahanan tersangka atau terdakwa yang diduga melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman penjara lima tahun atau lebih.

Penahanan dilakukan dengan pertimbangan tersangka atau terdakwa bisa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Perintah penahanan yang diberikan oleh penyidik atau penuntut umum hanya berlaku paling lama 20 hari.

Kalau pemeriksaan belum selesai, waktu penahanan oleh penyidik bisa diperpanjang paling lama 40 hari, dan penahanan oleh penuntut umum diperpanjang 30 hari.

Terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam proses pengurusan sertifikasi K3, Juru Bicara KPK menegaskan pihaknya sudah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah lokasi dan menyita barang bukti.

Seperti diketahui, Jumat (22/8/2025), KPK menetapkan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka korupsi bersama 10 orang lain dari lingkungan Kemenaker dan pihak swasta.

Penyidik KPK menemukan cukup bukti Noel dan para tersangka lainnya melakukan pemerasan dalam proses mengurus sertifikasi K3.

Setyo Budiyanto Ketua KPK dalam konferensi pers menyatakan, praktik pemerasan itu sudah berlangsung dari tahun 2019.

Imbasnya, tarif sertifikasi K3 yang semestinya Rp275 ribu naik sampai Rp6 juta lantaran ada pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, bahkan tidak memroses sertifikasi.(rid/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Pajero Masuk Sungai Menur Pumpungan

Surabaya
Kamis, 11 September 2025
33o
Kurs