Selasa, 21 Oktober 2025

KPK Sebut Khofifah Gubernur Jatim Minta Pemeriksaan Dijadwal Ulang

Laporan oleh Risky Pratama
Bagikan
Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jatim. Foto: Biro Adpim Jatim.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa Khofifah Indar Parawansa Gubernur Jawa timur batal diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021-2022.

“Saksi KIP (Khofifah Indar Parawansa) tidak hadir. Minta untuk dijadwalkan ulang,” kata Budi Prasetyo Juru Bicara KPK saat dilansir dari Antara, pada Jumat (20/6/2025).

Budi menjelaskan, Khofifah sebelumnya telah mengirimkan surat kepada KPK untuk tidak hadir sebagai saksi dengan alasan ada keperluan lain.

“Surat diterima Rabu kemarin (18/6/2025). Surat panggilan per 13 Juni 2025,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kusnadi Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 seusai diperiksa KPK sebagai saksi kasus tersebut pada Kamis (19/6/2025), mengatakan bahwa Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah untuk pokmas di Pemprov Jatim tahun anggaran 2021-2022. Pada saat itu, Khofifah menjabat sebagai Gubernur Jatim.

“Pasti tahu. Orang dia (Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu,” ucapnya.

Kusnadi kemudian menjelaskan bahwa proses pengajuan dana hibah selalu dibicarakan antara DPRD dan Gubernur Jatim.

“Bukan kewenangan DPRD mengeksekusi anggaran itu. Yang mengeksekusi anggaran itu ya kepala daerah,” katanya.

KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.

Dari 21 orang tersangka, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Dari empat orang tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.(ant/ris/faz)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Kebakaran Gedung Ex-Bioskop Jalan Mayjen Sungkono

Kecelakaan Mobil di Jembatan Suramadu, Kondisinya Ringsek

Kecelakaan Bus Tabrak Belakang Truk di KM 749 Tol Sidoarjo-Waru

Surabaya
Selasa, 21 Oktober 2025
25o
Kurs