Kamis, 20 November 2025

KPK Serahkan Uang Rp883 Miliar Hasil Penanganan Perkara Investasi Fiktif kepada PT Taspen

Laporan oleh Farid Kusuma
Bagikan
Asep Guntur Rahayu (kanan) Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi secara simbolis menyerahkan barang rampasan kasus investasi fiktif senilai Rp883 miliar dan enam unit efek kepada Rony Hanityo Aprianto Direktur Utama PT Taspen (Persero) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Kamis (20/11/2025), menyerahkan barang rampasan berupa uang senilai Rp883 miliar dan enam unit efek kepada PT Taspen.

Uang sebanyak itu berasal dari perkara tindak pidana korupsi investasi fiktif dengan terpidana Ekiawan Heri Primaryanto bekas Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Prosesi penyerahan dilakukan Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, kepada Rony Hanityo Aprianto Direktur Utama PT Taspen, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

“Uang senilai Rp883.038.394.268 telah disetorkan atau ditransfer pada tanggal 20 November 2025 ke rekening Giro THT Taspen pada BRI Cabang Veteran Jakarta. Kemudian sejumlah enam unit efek telah dipindahkan tanggal 17 November 2025 ke rekening efek Taspen,” ucap Asep.

Dia melanjutkan, Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan reksa dana Insight Tunas Bangsa Balanced Fund 2 (I-Next G2) sejumlah 996 juta unit dirampas untuk negara, dan dihitung sebagai bagian dari pemulihan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dari tanggal 29 Oktober sampai 12 November 2025, Jaksa KPK melakukan penjualan kembali 996 juta unit reksa dana tersebut untuk mendapatkan nilai aktiva bersih.

Di tempat yang sama, Rony Hanityo Aprianto Direktur Utama PT Taspen menyambut baik keberhasilan KPK melakukan asset recovery.

“Kami juga menerima dari KPK sekitar enam efek, terdiri atas KIK-EBA Garuda, obligasi WIKA, hingga PT PP. Ada beberapa seri. Sehingga, jumlahnya ada enam. Itu juga sangat membantu kami dalam melakukan asset recovery hingga bisa mencapai Rp1 triliun,” kata Rony.

Sebelumnya, tanggal 8 Maret 2024, KPK mengumumkan mulainya penyidikan kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen dengan kerugian mencapai Rp1 triliun.

Lalu, KPK menetapkan dua orang tersangka, yaitu Antonius Kosasih bekas Direktur Utama PT Taspen, dan Ekiawan Heri Primaryanto bekas Dirut PT IIM.

Berdasarkan pengembangan perkara itu, tanggal 20 Juni 2025, KPK menetapkan PT IIM sebagai tersangka korporasi.

Sesudah melalui serangkaian persidangan, tanggal 6 Oktober 2025 Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Antonius Kosasih 10 tahun penjara, dan Ekiawan Heri 9 tahun penjara.(rid/bil/ham)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Kamis, 20 November 2025
27o
Kurs