
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut dan telah menyita aset milik Anwar Sadad anggota DPR RI sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim.
Budi Prasetyo Juru Bicara KPK menjelaskan bahwa KPK menyita aset milik Anwar Sadad di Pasuruan, Jatim, pada Kamis (22/5/2025), terkait kasus pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021–2022.
“Penyidik juga menyita satu bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Pasuruan senilai lebih kurang Rp2 miliar yang diduga dibeli tersangka dari hasil tindak pidana korupsi untuk perkara dimaksud,” ujar Budi di Jakarta, Jumat (23/5/2025) melansir Antara.
Sebelumnya, penyidik KPK mendalami kepemilikan aset Anwar Sadad tersebut saat memeriksa lima orang sebagai saksi kasus dana hibah Jatim di Markas Polres Pasuruan, Jatim.
Lima orang saksi tersebut adalah Achmad Fuad Kepala Desa Jeruk, Wahayu Krisma Suyanto notaris atau pejabat pembuat akta tanah, Ahmad Yahya wiraswasta, serta pihak swasta bernama Saifudin dan M. Fathullah.
KPK pada 12 Juli 2024 mengumumkan telah menetapkan 21 orang tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Jatim tersebut.
Dari 21 orang tersangka tersebut, empat orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 orang lainnya sebagai tersangka pemberi suap.
Dari empat tersangka penerima suap, tiga orang merupakan penyelenggara negara, sedangkan satu orang lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.
Untuk 17 orang tersangka pemberi suap, sebanyak 15 orang di antaranya adalah pihak swasta dan dua orang lainnya merupakan penyelenggara negara.(ant/wld/iss)