Rabu, 12 November 2025

KPK Sita Uang Tunai dari Rumah Dinas Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo

Laporan oleh Muhammad Syafaruddin
Bagikan
Asep Guntur Rahayu Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (depan, kiri) bersama Budi Prasetyo Juru Bicara KPK (depan, kanan) memperlihatkan keempat tersangka dugaan suap pengurusan jabatan, serta dugaan suap proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yakni (kiri-kanan) Yunus Mahatma Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono Sekretaris Daerah Ponorogo, Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo, serta Sucipto selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025). Foto: Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah uang tunai dari rumah dinas Sugiri Sancoko Bupati Ponorogo.

“Dari rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barang bukti uang,” ujar Budi Prasetyo Juru Bicara KPK di Jakarta pada Selasa (11/11/2025).

Dilansir dari Antara, Budi menyebut barang bukti itu akan menjadi petunjuk bagi penyidik dalam proses penanganan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan Sugiri Sancoko saat menjabat sebagai Bupati Ponorogo.

Sebelumnya, pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Empat orang tersebut adalah Sugiri Sancoko (SUG) Bupati Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM) Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Agus Pramono (AGP) Sekretaris Daerah Ponorogo, serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma. (ant/saf/ipg)

Berita Terkait

Potret NetterSelengkapnya

Perpaduan Macet dan Banjir di Kawasan Banyuurip-Simo

Banjir Menggenangi Sidosermo 4

Kecelakaan Bus Vs Truk Gandeng di Jembatan Suramadu

Perpaduan Hujan dan Macet di Jalan Ahmad Yani

Surabaya
Rabu, 12 November 2025
27o
Kurs